|  | 2.1.18 BerburuBANYAK sekali orang-orang Arab dan bangsa-bangsa lain          yang hidupnya berburu. Oleh karena itu al-Quran dan hadis          menganggap penting dalam persoalan ini; dan ahli-ahli fiqih          pun kemudian membuatnya bab tersendiri, dengan menghuraikan          mana yang halal dan mana yang haram, mana yang wajib dan          mana yang sunnat.Hal mana justru banyaknya binatang dan burung-burung yang          dagingnya sangat baik sekali tetapi sukar didapat oleh          manusia, karena tidak termasuk binatang peliharaan. Untuk          itu Islam tidak memberikan persyaratan dalam menyembelih          binatang-binatang tersebut seperti halnya persyaratan yang          berlaku pada binatang-binatang peliharaan yang harus          disembelih pada lehernya.
 Islam menganggap cukup apa yang kiranya mudah, untuk          memberikan keringanan dan keleluasaan kepada manusia. Dimana          hal ini telah dibenarkan juga oleh fitrah dan kebutuhan          manusia itu sendiri. Disini Islam hanya membuat beberapa          peraturan dan persyaratan yang tunduk kepada aqidah dan          tata-tertib Islam, serta membentuk setiap persoalan umat          Islam dalam suatu karakter (shibghah) Islam.
 Syarat-syarat itu ada yang bertalian dengan si pemburunya          itu sendiri, ada yang bertalian dengan binatang yang diburu          dan ada yang bertalian dengan alat yang dipakai untuk          berburu.
 Semua persyaratan ini hanya berlaku untuk binatang darat.          Adapun binatang laut, adalah seperti yang dikemukakan di          atas, yaitu secara keseluruhannya telah dihalalkan Allah          tanpa suatu ikatan apapun.
 Firman Allah:
 
 "Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan             makanannya." (al-Maidah: 96) 2.1.18.1 Syarat Yang Berlaku          Untuk Pemburu1. Syarat yang berlaku untuk pemburu binatang darat, sama          halnya dengan syarat yang berlaku bagi orang yang akan          menyembelih, yaitu harus orang Islam, ahli kitab atau orang          yang dapat dikategorikan sebagai ahli kitab seperti Majusi          dan Shabiin.Termasuk tuntunan yang diajarkan Islam kepada orang-orang          yang berburu, yaitu: mereka itu tidak bermain-main, sehingga          melayanglah jiwa binatang tersebut tetapi tidak ada maksud          untuk dimakan atau dimanfaatkan.
 Di dalam salah satu hadisnya, Rasulullah s.a.w.          bersabda:
 
 "Barangsiapa membunuh seekor burung pipit dengan             maksud bermain-main, maka nanti di hari kiamat burung             tersebut akan mengadu kepada Allah; ia berkata: 'Ya             Tuhanku! Si Anu telah membunuh aku dengan bermain-main,             tetapi tidak membunuh aku untuk diambil manfaat.'"             (Riwayat Nasa'i dan Ibnu Hibban)Dan di hadisnya yang lain pula, beliau bersabda: 
 "Tidak seorang pun yang membunuh burung pipit             dan yang lebih kecil dari itu, tidak menurut haknya,             melainkan akan ditanyakan Allah kelak di hari kiamat.             Rasulullah s.a.w. kemudian ditanya: 'Apa hak burung itu,             ya Rasulullah!' Nabi menjawab: 'Yaitu dia disembelih             kemudian dimakan, tidak diputus kepalanya kemudian             dibuang begitu saja.'" (Riwayat Nasa'i dan Hakim)Selain daripada itu, bahwa diharuskan pula bagi seorang          yang berburu itu, bukan sedang berihram. Sebab seorang          muslim yang sedang berihram berarti dia berada dalam fase          kedamaian dan keamanan yang menyeluruh yang berpengaruh          sangat luas sekali terhadap alam sekelilingnya, termasuk          binatang di permukaan bumi dan burung yang sedang terbang di          angkasa, sehingga binatang-binatang itu sekalipun berada di          hadapannya dan mungkin untuk ditangkap dengan tangan. Tetapi          hal ini adalah justru merupakan ujian dan pendidikan guna          membentuk seorang muslim yang berpribadi kuat dan tabah. Dalam hal ini Allah telah berfirman yang artinya sebagai          berikut:
 
 "Hai orang-orang yang beriman! Sungguh Allah             menguji kamu dengan sesuatu daripada binatang buruan yang             dapat ditangkap oleh tangan-tangan kamu dan tombak-tombak             kamu, supaya Allah dapat membuktikan siapakah orang yang             takut kepadaNya dengan ikhlas. Maka barangsiapa melanggar             sesudah itu, baginya adalah siksaan yang pedih."             (al-Maidah: 94)                          "Diharamkan atas kamu berburu (binatang) darat selama             kamu dalam keadaan berihram." (al-Maidah: 96)"... padahal kamu tidak dihalalkan berburu, sedang             kamu dalam keadaan berihram." (al-Maidah: 1)
 2.1.18.2 Syarat yang Berkenaan          dengan Binatang yang Diburu2. Adapun syarat yang berkenaan dengan binatang yang          diburu, yaitu hendaknya binatang tersebut tidak memungkinkan          ditangkap manusia untuk disembelih pada lehernya. Kalau          ternyata memungkinkan binatang tersebut untuk disembelih di          lehernya, maka haruslah disembelih dan tidak boleh pindah          kepada cara lain, karena menyembelih adalah termasuk          pokok.Begitu juga, kalau ada orang melepaskan panahnya atau          anjingnya kemudian menangkap seekor binatang dan ternyata          binatang tersebut masih hidup, maka dia harus menjadikan          halalnya binatang tersebut dengan disembelih di lehernya          sebagaimana lazimnya. Tetapi kalau hidupnya itu tidak          menentu, jika disembelih juga baik dan apabila tidak          disembelih juga tidak berdosa. Sabda Nabi
 
 "Kalau kamu melepas anjingmu, maka sebutlah             asma' Allah atasnya, maka jika anjing itu menangkap untuk             kamu dan kamu dapati dia masih hidup, maka sembelihlah."             (Riwayat Bukhari dan Muslim) 2.1.18.3 Alat yang Dipakai Untuk          Berburu3. Alat yang dipakai untuk berburu ada dua macam:a. Alat yang dapat melukai, seperti panah, pedang dan          tombak. Sebagaimana diisyaratkan al-Quran dalam          firmanNya:
 
 ". . . yang dapat ditangkap oleh tangan-tangan             kamu dan tombak-tombak kamu. " (al-Maidah: 94)b. Binatang yang dapat melukai karena berkat didikan yang          diberikan, seperti anjing, singa, burung elang, rajawali dan          sebagainya. Firman Allah: 
 "Dihalalkan buat kamu yang baik-baik dan apa-apa             yang kamu ajar dari binatang-binatang pemburu. yang             terdidik, kamu ajar mereka dari apa-apa yang Allah             ajarkan kepadamu." (al-Maidah: 4) 2.1.18.3.1 Berburu Dengan          Senjata TajamBerburu dengan alat diperlukan dua persyaratan:1). Hendaknya alat tersebut dapat menembus kulit, dimana          binatang tersebut mati karena ketajaman alat tersebut, bukan          karena beratnya.
 Adi bin Hatim pernah bertanya kepada Rasulullah s.a.w.          bahwa ia melempar binatang dengan golok dan mengenainya.          Maka jawab Nabi:
 
 "Apabila Kamu melempar dengan golok, dan golok             itu dapat menembus (melukai) kulit, maka makanlah. Tetapi             kalau yang mengenai itu silangnya, maka janganlah kamu             makan." (Riwayat Bukhari, Muslim)Hadis ini menunjukkan, bahwa yang terpenting ialah          lukanya, sekalipun pembunuhan itu dilakukan dengan alat yang          berat. Dengan demikian, maka halallah binatang yang diburu          dengan peluru dan senjata api dan sebagainya. Karena          alat-alat tersebut lebih dapat menembus daripada panah,          tombak dan pedang. Adapun hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang          berbunyi:
 
 "Jangan kamu makan binatang yang mati karena             senapan, kecuali apa-apa yang kamu sembelih."Dan yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari perkataan          Umar dalam bab Binatang yang mati karena senapan, bahwa          senapan yang dimaksud di sini, ialah senapan yang pelurunya          itu terbuat dari tanah liat, kalau sudah kering kemudian          dipakai untuk berburu. Senapan seperti ini bukan senapan          yang sebenarnya (menurut pengertian sekarang. Penyusun). Termasuk senapan jenis ini, ialah berburu dengan          menggunakan batu bulat (sebangsa kerikil). Hal ini dengan          tegas telah dilarang oleh Nabi dengan sabdanya:
 
 "Bahwa (kerikil) itu tidak dapat untuk memburu             binatang dan tidak dapat melukai musuh, tetapi dia dapat             menanggalkan gigi dan mencabut mata." (Riwayat Bukhari             dan Muslim).2). Harus disebut asma' Allah ketika melemparkan alat          tersebut atau ketika memukulkannya, sebagaimaria apa yang          diajarkan Rasulullah s.a.w. kepada Adi bin Hatim. Sedang          hadis-hadisnya adalah merupakan asas daripada bab ini. 
 2.1.18.3.2 Berburu dengan          Menggunakan Anjing dan SebagainyaKalau berburu itu dengan menggunakan anjing, atau burung          elang, misalnya, maka yang diharuskan dalam masalah ini          ialah sebagai berikut:
 Dasar persyaratan ini ialah sebagaimana yang dinyatakan          oleh al-Quran:Binatang tersebut harus dididik.Binatang tersebut harus memburu untuk kepentingan             tuannya. Atau dengan ungkapan yang dipakai al-Quran,             yaitu: Hendaknya binatang tersebut menangkap untuk             kepentingan tuannya, bukan untuk kepentingan dirinya             sendiri.Disebutnya asma' Allah ketika melepas.
 
 "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad!). Apakah             yang dihalalkan buat mereka? Katakanlah: Telah dihalalkan             kepadamu yang baik-baik dan apa-apa yang kamu ajar dari             binatang-binatang penangkap yang terdidik, yang kamu ajar             mereka dari apa-apa yang Allah telah mengajarkan             kepadamu, maka makanlah dari apa-apa yang mereka tangkap             untuk kamu dan sebutlah asma'Allah atasnya" (al-Maidah:             4)a) Definisi mengajar, sebagaimana yang dikenal, yaitu          kemampuan si tuan untuk memberi komando dan mengarahkan,          dimana kalau anjing itu diundang akan datang, kalau dilepas          untuk berburu dia akan bertahan dan kalau diusir akan pergi          --walaupun definisi ini ada sedikit perbedaan antara          ahli-ahli fiqih dalam beberapa hal-- tetapi yang terpenting,          yaitu pendidikannya itu dapat dibuktikan menurut kebiasaan          yang berlaku. b) Definisi menangkap untuk tuannya, yaitu bahwa binatang          tersebut tidak makan binatang yang ditangkap itu.
 Sesuai dengan sabda Rasulullah s.a.w.:
 
 "Kalau kamu melepaskan anjing, kemudian dia             makan binatang buruan itu, maka jangan kamu makan dia,             sebab berarti dia itu menangkap untuk dirinya sendiri.             Tetapi jika kamu lepas dia kemudian dapat membunuh dan             tidak makan, maka makanlah karena dia itu menangkap untuk             tuannya." (Riwayat Ahmad, dan yang sama dengan hadis ini             diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari dan Muslim)Diantara ahli-ahli fiqih ada yang membedakan antara          binatang buas sebangsa anjing dan burung sebangsa rajawali.          Kalau burung itu makan sedikit dari binatang yang          ditangkapnya, maka binatang tersebut boleh dimakan, tetapi          apa yang dimakan oleh anjing tidak boleh dimakan. Hikmah kedua persyaratan ini, yaitu: mendidik anjing dan          menangkap untuk tuannya, adalah menunjukkan ketinggian          martabat manusia dan kebersihan manusia sehingga tidak mau          makan kelebihan atau sisa anjing; dan keberanian anjing itu          sendiri dapat memungkinkan untuk mempermainkan jiwa-jiwa          yang lemah. Tetapi kalau anjing itu terdidik dan dia          menangkap untuk tuannya, maka waktu itu dia berkedudukan          sebagai alat yang dipakai oleh pemburu yang tak ubahnya          dengan tombak.
 3). Sedang menyebut asma' Allah ketika melepas anjing,          yaitu seperti menyebut asma' Allah ketika melepaskan panah,          tombak atau memukulkan pedang. Dalam hal ini ayat al-Quran          telah memerintah dengan tegas "dan sebutlah asma' Allah          atasnya" (al-Maidah: 4). Begitu juga beberapa hadis yang          sahih, yang di antaranya ialah hadisnya Adi bin Hatim.
 Di antara dalil yang menunjukkan persyaratan ini, yaitu          kalau ada seekor anjing berburu bersama anjing lainnya,          kemudian si tuan itu memakai kedua anjing tersebut, maka          binatang yang ditangkap oleh kedua anjing tersebut tidak          halal.
 Dalam hal.ini Adi pernah bertanya kepada Nabi sebagai          berikut:
 
 "Aku melepaskan anjingku, tetapi kemudian             kudapati anjingku itu bersama anjing lain, aku sendiri             tidak tahu anjing manakah yang menangkapnya? Maka jawab             Nabi. Jangan kamu makan, sebab kamu menyebut asma' Allah             itu pada anjingmu, sedang anjing yang lain tidak."             (Riwayat Ahmad)Kemudian kalau lupa tidak menyebut asma' Allah baik          ketika memanah ataupun ketika melepas anjing, maka dalam hal          ini Allah tidak mengambil suatu tindakan hukum kepada orang          yang lupa dan keliru. Oleh karena itu susullah penyebutan          asma' Allah itu ketika makan, sebagaimana telah terdahulu          pembicaraannya dalam bab menyembelih. Tentang hikmah menyebut asma' Allah telah kami jelaskan          dalam bab penyembelihan, maka apa yang dikatakan di sana,          begitulah yang dikatakan di bab ini juga.
 
 | 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar