Slide Cahaya - Hati

Nurul Qolby 1234567 Slideshow: Nurul’s trip from Jakarta, Java, Indonesia to 3 cities , Bangladesh and Indonesia (near Benteng, Selayar Island) was created by TripAdvisor. See another Indonesia slideshow. Create a free slideshow with music from your travel photos.
http://tripwow.tripadvisor.com/tripwow/ta-009b-86da-4384

Jumat, 25 Maret 2011

HUKUM AIR WADI, MADZI, MANI

OLEH:ustadz ir.aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
     25/03/2011
 e. Wadi
     Wadi adalah air putih kental yang keluar mengiringi air kencing. Ia adalah najis tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. aisyah r.a mengatakan, "Wadi keluar setelah kencing, Oleh karenanya, hendaklah seorang mencuci kemaluannya, lalu berwudhu dan tidak perlu mandi," (HR Ibnu Mundzir)
    Mengenai mani, wadi, dan madzi Ibnu Abbas r.a mengatakan "Keluar mani adalah mewajibkan mandi. Jika keluar madzi dan wadi, maka keduannya tidak mewajibkan mandi dan seseorang itu tetap dikatakan bersuci" (HR Atsram dan Baihaqi). Sedangkan menurut lafadz Baihaqi adalah sebagai berikut, "Jika anda keluar wadi dan madzi maka cucilah kemaluanmu lalu berwudhulah untuk mengerjakan shalat

F. Madzi
    yaitu air putih bergetah yang keluar sewaktu teringat senggama atau ketika sedang bercumbu rayu, Kadang-kadang ia keluar tidak terasa, Ia boleh keluari dari kaum laki-laki dan perempuan, tetapi biasanya kaum wanita lebih banyak mengeluarkan madzi. Hukumnya najis menurut kesepakatan ulama, tetapi bila terkena salah satu anggota badan maka wajib dicuci. Jika menimpa pakaian cukuplah dengan memercikkan air ke atasnya karena ia termasuk najis yang sering terkena pakaian pemuda-pemuda yang sehat, Jadi, oleh karenanya wajar mendapatkan keringanan sebagaimana kencing bayi laki-laki,
 
   "Aku adalah seorang laki-laki yang banyak mengeluarkan madz. Lalu aku suruh seorang kawan supaya menanyakan tentang hal ini kepada Nabi saw. Aku malu bertanya, mengingat aku kawin dengan putrinya, kawan itu pun menanyakan, maka jawab Nabi saw., 'Berwudhulah dan cucilah kemaluanmu ! ' " (HR Bukhari dan lain-lainya)
    Sahl bin Hanir r.a. berkata
 
    "Aku menghadapi kesulitan sehingga artinya aku sering mandi akibat madzi yang sering keluar. Akhirnya. aku ceritakan keadaan itu kepada Rasulullah saw. Sabda beliau , 'Cukuplah kamu berwudhu!' aku bertanya lagi,'Ya Rasulullah, bagaimanakah jika ia menimpa pakaianku?'Nabi saw. menjawabm 'Cukup engkau mengambil semangkok air, lalu percikkan ke pakaianmu itu hingga jelas bahwa air itu mengenainya," (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi yang berkomentar, "Hadits ini hasan lagi sahih)

     Dalam hadits ini terdapat Muhammad bin Ishak. Ia adalah dhaif. Jika ia meriwayatkan hadits ini pasti mudallas. Akan tetapi dalam hadits ini, ia meriwayatkan hadits dengan baik.
     Juga hadits tersebut diriwayatkan al-Astram r.a. dengan lafadz,
    "Aku banyak menemukan kesusahan karena madzi maka aku pun datang menjumpaiNabi saw, dan menceritakan hal itu kepada beliau. Ujar beliau, 'Cukuplah engkau mengambil semangkok air, lalu percikkan ke atasnya,"
  
g. Mani

    Sebagian para ulama berpendapat bahwa ia najis. Akan tetapi, menurut pendapat yang kuat ia adalah suci. Walaupun demikian, disunnahkan mencuci air mani bila masih basah dan mengoreknya bila sudah kering, Aisyah r.a. mengatakan "Kukorekan mani itu dari kain Rasulullah saw, juka masih kering dan kucuci jika masih basah," (HR Daruquthni, Abu Awanah, dan Bazzar)
   Ibnu Abas r.a. berkata,
    "Nabi saw. pernah ditanya mengenai mani yang terkena kain. Beliau menjawab, 'Ia hanya seperti ingus dan dahak, Oleh karenanya, cukuplah engkau menghapusnya dengan secarik kain atau dengan dedaunan, "(HR Daruquthni, Baihaqi dan Thahawi, Akan tetapi, masih menjadi pertikaian ulama mengenai marfu' atau mauquf-nya hadits ini. Dengan kata lain. ulama masih mempertikaikan tentang sampai atau tidaknya sanad kepada Nabi saw. atau hanya sampai sahabat).


Sumber FIQIH SUNNAH

 
http://img402.imageshack.us/img402/1663/commentsfb.png
Buat Facebook Comment, klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar