Slide Cahaya - Hati

Nurul Qolby 1234567 Slideshow: Nurul’s trip from Jakarta, Java, Indonesia to 3 cities , Bangladesh and Indonesia (near Benteng, Selayar Island) was created by TripAdvisor. See another Indonesia slideshow. Create a free slideshow with music from your travel photos.
http://tripwow.tripadvisor.com/tripwow/ta-009b-86da-4384

Minggu, 27 Maret 2011

Syarat Rujuk Setelah Talak Tiga Pertanyaan:

Seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya suamiku telah menceraikan aku, yaitu talak tiga. Lalu aku menikah dengan orang lain, kemudian ia mencampuriku. Tidak ada padanya, kecuali seperti ujung pakaian. Dia tidak mendekatiku, kecuali hanya sekali, dan tidak sampai kepadaku sedikit pun. Apakah aku boleh kembali kepada suamiku yang pertama?”
فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تَحِلِّيْنَ لِزَوْجِكَ اْلأَوَّلِ حَتَّى يَذُوْقَ اْلآخِرُ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوْقِي عُسَيْلَتَهُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu tidak boleh kembali kepada suamimu yang pertama hingga suamimu yang kedua merasakan “madu”-mu dan engkau merasakan “madu”-nya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)*
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang telah menceraikan istrinya tiga kali. Lalu istrinya dinikahi oleh laki-laki lain, kemudian suaminya (yang baru) menutup pintu dan menurunkan gordennya, lalu mentalaknya sebelum dia mencampurinya.
قَالَ: لاَ تَحِلُّ لِلْأَوَّلِ حَتَّى يُجَامِعَهَا اْلآخِرُ
Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Sang wanita) tidak halal bagi suami yang pertama hingga suami yang kedua mencampurinya.” (HR. An-Nasa’i)

http://img402.imageshack.us/img402/1663/commentsfb.png
Buat Facebook Comment, klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar