Maaf Ustadz sy mau bertanya tentang masalah canda dan talak. Sebatas mana sih canda yang berakibat pd jatuhnya talak? Kalau misal suami istri pada suatu saat menyaksikan acara di TV tentang pencarian jodoh kmdian dengan nada canda sang istri mengatakan:" eh sy mencalonkan diri sama si X gmn ya?" lalu sang suami menjawab :" ya.."(kalo bahasa jawa istilahnya "di lulu") . Apakah itu sdh termasuk jatuh talak? Walaupun sang suami tdk menyadari kalo jwbn itu bisa berarti talak/cerai ? Kalau bisa sy diberikan contoh canda yang berakibat jatuhnya talak, yang tentunya bukan mengandung kata2 talak/cerai secara langsung.
Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Assalamu alaikum wr.wb.
Benar bahwa Rasulullah saw, "Tiga hal yang seriusnya dianggap serius dan candanya dianggap serius: talak, nikah, cerai."
Namun demikian, terkait dengan cerai harus dibedakan antara cerai dengan redaksi yang jelas (sharih) dan kinayah (kiasan). Kalau dengan redaksi yang jelas, misalnya seorang suami mengatakan kepada isterinya, "Engkau kucerai" atau "Sekarang aku menceraikanmu," maka entah ucapan tersebut diucapkan dengan serius atau canda, maka cerai atau talak telah jatuh.
Akan tetapi kalau redaksinya tidak jelas dan hanya kiasan, maka harus diketahui niat dari pengucapannya, apakah diniatkan cerai atau tidak?! karena itu ucapan yang dikeluarkan oleh suami Anda dalam kondisi canda di atas tidak serta merta menjadikan jatuh talak. Namun harus diketahui maksudnya terlebih dahulu.
Wallahu a'lam bish-shawab
Wassalamu alaikum wr.wb.
Buat Facebook Comment, klik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar