Slide Cahaya - Hati

Nurul Qolby 1234567 Slideshow: Nurul’s trip from Jakarta, Java, Indonesia to 3 cities , Bangladesh and Indonesia (near Benteng, Selayar Island) was created by TripAdvisor. See another Indonesia slideshow. Create a free slideshow with music from your travel photos.
http://tripwow.tripadvisor.com/tripwow/ta-009b-86da-4384

Jumat, 25 Maret 2011

DAGING BABI MENURUT HUKUM ISLAM

 http://bisnis-jabar.com/wp-content/uploads/2011/03/daging-babi.jpg

OLEH : ustadz ir.aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
     24/03/2011

C. Daging Babi
     Allah ta'ala berfirman
     "Katakanlah, "Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bankai, atau darah yang mengalir atau daging babi-karena sesungguhnya semua itu kotor-atau binatang yang disemebelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, " (al-An'aam [6]: 145)

     Maksudnya adalah karena semua menjijikan dan tidak disenangi selera yang sehat, maka kata ganti "Itu" Kembali pada ketiga jenis yang telah disebutkan dalam ayat diatas. Mengenai bulu Babi menurut pendapat ulama yang rajih, ia dibolehkan untuk digunakan sebagai benang jahit.

D. MUNTAH, KENCING, DAN KOTORAN MANUSIA
http://ervakurniawan.files.wordpress.com/2009/08/testing_urine.jpg?w=300&h=218 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9Ya6AWkYaUA1i9-oDUjWOvJXVGjPbCdXngJFtAEtzrEtDnRLi_F5MFE6oxUodoYQEW-Znd88Z5PLn9Gf5SbPMbdWIUF_2-b_Pko5FgZmUOTGa1va_6XItaFdiccO-8W3GrJZ-k2oBDB4S/s1600/tai.jpg

Semuanya adalah najis, seperti yang telah disepakati para ulama. Akan tetapi, jika muntah itu hanya sedikit maka ia masih dimaafkan. Begitu pula kencing bayi laki-laki yang hanya minum air susu, Jadi, cara membersihkannya adalah cukup memercikan air ke atasnya, Hal ini berdasarkan hadits Ummu Qais r.a.,

   "ia pernah mendatangi Nabi saw, sambil membawa bayi laki-lakinya yang belum mencapai usia makan. Dengan kata lain, bayi terseubt hanya meminum air susu ibunya, Lantas bayi itu kencing dalam pangkuan Nabi saw. Kemudian Nabi saw. pun meminta air lalu memercikannya, maksudnya adalah sebagaimana yang telah disebutkan pada riwayt-riwayat lainnya, menebarkan air dengan jari-jari ke atas objek air kencing itu, tetapi tidak sampai air tersebut mengalir dan tidak perlu mencuciny."

    "Rasulullah saw. bersabda, 'Kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan air ke atasnya, sedangkan kencing bayi perempuan hendaklah dicuci," Qatadah berkata, "ini selama kedua jenis bayi tersebut belum diberi makan. Akan tetapi, jika sudah diberi makan sebagaimana layaknya orang dewasa, maka kencing mereka wajib dicuci," (HR Ahmad dengan lafadz atau susunan kata darinya dan Ashabus Sunan kecuali Nasa'i. Hafiz h mengatakan kitab Fat-hul-Bari, "Sanadnya adalah sahih)

     Jadi, kencing bayi laki-laki cukup hanya dipercikkan air selama ia tidak memakan makanan selain dari menyusu, Jika ia sudah diberi makan maka para ulama sepakat bahwa air kencingnya mesti dicuci. Mungkin salah satu alasan, mengapa bayi laki-laki hanya cukup dipercikkan air untuk membersihkan kencingnya karena setiap orang ingin menggendongnya. Sehingga apabila diwajibkan mencuci disamping bayi suka kencing tanpa pemberitahuan akan mengakibatkan kesusahan dan kesulitan. Oleh karena itu, jika bayi laki-laki kencing maka cukuplah memercikan air ke atasnya.

Sumber FIQIH SUNNAH

http://img402.imageshack.us/img402/1663/commentsfb.png
Buat Facebook Comment, klik disini

2 komentar:

Cahaya Hati 心の光.ضوء القلب. mengatakan...

TERIMAKASIH YANGSUDAH MAMPIR KE CAHAYA HATI

Anonim mengatakan...

Semoga kita bisa menghindari makanan yang diharamkan. terimakasih penjelasannya.

Posting Komentar