Slide Cahaya - Hati

Nurul Qolby 1234567 Slideshow: Nurul’s trip from Jakarta, Java, Indonesia to 3 cities , Bangladesh and Indonesia (near Benteng, Selayar Island) was created by TripAdvisor. See another Indonesia slideshow. Create a free slideshow with music from your travel photos.
http://tripwow.tripadvisor.com/tripwow/ta-009b-86da-4384

Jumat, 25 Maret 2011

HUKUM DARAH MENURUT ISLAM

http://2.bp.blogspot.com/_jIjYeiYKv9E/THkIRrRwo5I/AAAAAAAAAIk/9sEYgX-V5DA/s1600/hujan+darah+di+india.jpg


  OLEH : ustadz ir.aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
     25/03/2011

B.DARAH semua jenis darah adalah diharamkan, Baik darah yang mengalir maupun tertumpah. Misalnya. darah yang mengalir dari hewan yang disemebelih ataupun darah haid. Akan tetapi, darah yang sedikit dimaafkan.
    Ketika Abu Mijlaz ditanya tentang darah yang terdapat pada bekas sembelihan domba atau darah yang dijumpai di permukaan periuk, beliau menjawab. "Tidak mengapa! Sebab yang dilarang itu hanyalah darah itu hanyalah darah yang tertumpah."
(HR Abdu Hamod dan Abu Syaikh)
     Aisyah r.a. berkata, "Kami makan daging, sedangkan darahnya masih tampak jelas dibagaikan untaian benang di dalam periuk," Hasan mengatakan, "Kaum muslimin tetap melakukan shalat, meskipun mereka luka-luka yang mengalirkan darah. (HR Bukhari)
      Kemudian sebuah riwayat yang sahih dari Umar .r.a. bahwa ia pernah shalat, Hafizh dalam kitab Fat-bul-Bari) Sementara, Abu Hurairah r.a. berpendapat, shalat sekiranya darah itu hanya setetes atau dua tetes,
      Darah nyamuk dan darah yang menetes dari bisul, maka ia dimaafkan berdasarkan atsar atau riwayat dari para sahabat, seperti yang telah disebutkan tadi. Abu Mijlaz pernah ditanya mengenai nanah bisul yang bercampur darah, lalu menimpa badan atau pakaian. Beliau menjawab, "Tidak mengapa karena yang disebut Allah hanyalah darah dan tidak ada menyebutkan tentang nanah. "Ibnu Taimiyah mengatakan,
"Wajib mencuci kain yang terkena nanah beku dan nanah yang bercampur darah," "Sebab tidak ditemukan dalil mengenai hukum najisnya," tambah Ibnu Taimiyah. Walaupun demikian, seseorang mesti menjaga diri, pakaian dan tempat tinggalnya agar tidak terkena benda-benda tersebut.



Sumber FIQIH SUNNAH
http://img402.imageshack.us/img402/1663/commentsfb.png
Buat Facebook Comment, klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar