OLEH:ustadz ir.aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
24/03/2011
1.AIR MUTLAK
Aair mutlak dihukumkan sebagai air suci lagi menyucikan Artinya ,ia suci pada dirinya dan menyucikan bagi lainnya adapun yang termasuk macam -macam air mutlak adalah sebagai berikut:
a.Air hujan ,salju atau es.dan air embun.hal ini berdasar kan firman Allah:
''....Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk
menyucikan kamu dengan hujan itu....''(al-Anfaal[8]:11)
''....dan kami turunkan dari langit air yang sangat bersih..''(al-Furqaan[25]:48)
juga berdasarkan dari hadits Abu Hurairah.r.a,
''...Jika Rasulullah saw.membaca takbir di dalam shalat.maka beliau diam sejenak sebelum membaca al-fatihah .Aku punbertanya ,Demi kedua orang tua wahai Rasulullah!
Apa kiranya yang engkau baca ketika berdiam kan diri di antara takbir
dengan membaca al-fatihah ?Rasulullah pun menjawab,'Aku membaca.Ya ALlah jauhkanlah diriku dari dosa-dosa sebagai mana engkau menjauhkan timur dari barat .ya Allah bersihkan lah diriku sebagai mana dibersihkan nya kain yang putih dari kotoran YA Allah .sucikan diriku dari kesalahan-kesalahanku dengsn salju ,air,dan embun.(HR.jama'ah kecuali tirmidzi)
b.AIR LAUT.haltersebut berdasarkan dari dadits ABU HURAIRAH ra
...''Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah,'YA Rasulullah .kami bisa berlayar di lautan dan hanya membawa air sedikit.jika kami pakai air itu untuk ber wudhu,akibatnya kami akan kehausan ,
maka apakah boleh kami berwudhu dengan air laut ?' Rasulullah saw. bersabda, 'Laut itu airnya suci lagi menyucikan, dan bangkainya halal dimakan.' (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan an-Nasa'i)
Imam Tirmidzi mengatakan, "Hadits ini dinilai basan lagi sahih. Ketika kutanyakan kepada Muhammad bin Ismail al-Bukhari tentang hadist ini, jawabnya ialah, "Hadits itu sahih,"
c. Air telaga (zamzam), sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ali r.a
artinya bahwa Rasulullah saw. meminta seember penuh dengan air zamzam,
lalu diminumnya sedikit dan dipakai untuk ber-wudhu (HR Ahmad).
artinya bahwa Rasulullah saw. meminta seember penuh dengan air zamzam,
lalu diminumnya sedikit dan dipakai untuk ber-wudhu (HR Ahmad).
d. Air yang berubah disebabkan lama tergenang atau tidak mengalir, atau disebabkan bercampur dengan apa yang menurut kebiasaanya tak terpisah dari air, seperti lumut dan daun-daun kayu, maka menurut ijma' mutlak. alasannya adalah setiap air yang dapat disebut air secara mutlak tanpa kaitan dengan unsur-unsur lain, boleh dipakai untuk bersuci. Allah ta'ala berfirman,
".... jika kamu tiada memperoleh air, maka bertayammumlah..." (al-Maa'idah [5]: 6)
Sumber FIQIH SUNNAH
Buat Facebook Comment, klik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar