Slide Cahaya - Hati

Nurul Qolby 1234567 Slideshow: Nurul’s trip from Jakarta, Java, Indonesia to 3 cities , Bangladesh and Indonesia (near Benteng, Selayar Island) was created by TripAdvisor. See another Indonesia slideshow. Create a free slideshow with music from your travel photos.
http://tripwow.tripadvisor.com/tripwow/ta-009b-86da-4384

Rabu, 23 Maret 2011

A. JENIS-JENIS AIR

 A.JENIS-JENIS AIR
  OLEH:ustadz ir.aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
     24/03/2011
1.AIR MUTLAK
          Aair mutlak dihukumkan sebagai air suci lagi menyucikan  Artinya ,ia suci pada dirinya dan menyucikan bagi lainnya adapun yang termasuk macam -macam air mutlak adalah sebagai berikut:
  a.Air hujan ,salju atau es.dan air embun.hal ini berdasar kan firman Allah:

''....Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk
      menyucikan kamu dengan hujan itu....''(al-Anfaal[8]:11)
           
          ''....dan kami turunkan dari langit air yang sangat bersih..''(al-Furqaan[25]:48)

juga berdasarkan dari hadits Abu Hurairah.r.a,
''...Jika Rasulullah saw.membaca takbir di dalam shalat.maka beliau diam sejenak sebelum membaca al-fatihah .Aku punbertanya ,Demi kedua orang tua wahai Rasulullah!
Apa kiranya yang engkau baca ketika berdiam kan diri di antara takbir
dengan membaca al-fatihah ?Rasulullah pun menjawab,'Aku membaca.Ya ALlah jauhkanlah diriku dari dosa-dosa sebagai mana engkau menjauhkan timur dari barat .ya Allah bersihkan lah diriku sebagai mana dibersihkan nya kain yang putih dari kotoran  YA Allah .sucikan diriku dari kesalahan-kesalahanku dengsn salju ,air,dan embun.(HR.jama'ah kecuali tirmidzi)
b.AIR LAUT.haltersebut berdasarkan dari dadits ABU HURAIRAH ra
http://cumuluscloud.files.wordpress.com/2010/06/spinner-dolphin-3140121.jpg
   ...''Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah,'YA Rasulullah .kami bisa berlayar di lautan dan hanya membawa air sedikit.jika kami pakai air itu untuk ber wudhu,akibatnya kami akan kehausan ,
maka apakah boleh kami berwudhu dengan air laut ?' Rasulullah saw. bersabda, 'Laut itu airnya suci lagi menyucikan, dan bangkainya halal dimakan.' (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan an-Nasa'i)

Imam Tirmidzi mengatakan, "Hadits ini dinilai basan lagi sahih. Ketika kutanyakan kepada Muhammad bin Ismail al-Bukhari tentang hadist ini, jawabnya ialah, "Hadits itu sahih,"

c. Air telaga (zamzam), sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ali r.a
http://uqie21.files.wordpress.com/2008/07/mata-air-zamzam1.jpg
artinya bahwa Rasulullah saw. meminta  seember penuh dengan air zamzam,
lalu diminumnya sedikit dan dipakai untuk ber-wudhu (HR Ahmad).


d. Air yang berubah disebabkan lama tergenang atau tidak mengalir, atau disebabkan bercampur dengan apa yang menurut kebiasaanya tak terpisah dari air, seperti lumut dan daun-daun kayu, maka menurut ijma' mutlak. alasannya adalah setiap air yang dapat disebut air secara mutlak tanpa kaitan dengan unsur-unsur lain, boleh dipakai untuk bersuci. Allah ta'ala berfirman,

     ".... jika kamu tiada memperoleh air, maka bertayammumlah..." (al-Maa'idah [5]: 6)

Sumber FIQIH SUNNAH


http://img402.imageshack.us/img402/1663/commentsfb.png
Buat Facebook Comment, klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar