Slide Cahaya - Hati

Nurul Qolby 1234567 Slideshow: Nurul’s trip from Jakarta, Java, Indonesia to 3 cities , Bangladesh and Indonesia (near Benteng, Selayar Island) was created by TripAdvisor. See another Indonesia slideshow. Create a free slideshow with music from your travel photos.
http://tripwow.tripadvisor.com/tripwow/ta-009b-86da-4384

Selasa, 22 Maret 2011

fiqh pernikahan

Wali Nikah Anak Zina

Deskripsi
Hamil di luar nikah akhir-akhir ini nampaknya telah menjadi hal biasa. Sebut saja Anton dan Tini, sepasang muda-mudi yang terlanjur melakukan hubungan di luar nikah. Demi menutupi aib keluarga, keduanya melangsungkan pernikahan setelah kandungan mulai membesar. Dan benar juga, belum ada enam bulan, sang anak telah terlahir. Dua puluh tahun kemudian, sang anak yang telah menjelma menjadi seorang gadis dewasa, sebut saja Mawar, hendak melangsungkan pernikahan. Anton yang merasa sebagai bapak biologis Mawar, merasa mempunyai hak menjadi wali nikah. Dalam prosesi akad nikah, Anton mewakilkan ijab si Mawar pada Naib. Akhirnya Naib pun menikahkan Mawar dan dalam akad nikahnya, ia menyebutkan muwakkilnya. Misalnya,
(يا زيد أنكحتك وزوجتك مخطوبتك ماوار بنت أنطان مولية أبـيها الذى وكلنى بمهر مليون روبية حالا)
Pertimbangan:
Ü Menyembunyikan aib perbuatan zina adalah anjuran.
Ü Jika Mawar anak zina, pada kenyataanya yang mengijabkan nikahnya adalah Pak Naib yang notabenenya adalah wali hakim.
Pertanyaan
  1. Bolehkan Anton mewakilkan akad nikah Mawar pada pak Naib?
Jawaban
  1. Menurut Syafi’iyyah, taukil Anton tidak sah karena Anton tidak memiliki wilâyah at-tazwîj. Namun karena menurut Hanafiyyah dan Malikiyyah wali Mawar adalah Anton (shâhibul firasy), maka dalam rangka untuk khurûj minal khilâf, Naib disunnahkan minta izin  kepada Anton untuk menikahkan Mawar, sehingga perwaliannya sah menurut ketiga madzhab (Syafi’i, Hanafi dan Maliki).
R E F E R E N S I
  1. Bughyah Al-Mustarsyidîn, hlm. 292
  2. Al-Bujairamy Alâ Al-Khathîb, vol. VII hlm. 275
  3. Bughyah Al-Mustarsyidîn, hlm. 203
  4. Atsnâ Al-Mathâlib, vol. XI hlm. 72
  5. Al-Bujairamy Alâ Al-Khathîb, vol. III hlm. 134
  6. Al-Qulyûby wa Umairah, vol. II hlm. 422
Pertanyaan
  1. Bagaimana hukum pernikahan Mawar?
Jawaban
  1. Apabila dalam akad nikah menggunakan sighat seperti dalam deskripsi (مولية أبيها الذى وكلنى) dengan sengaja dan Naib tahu taukilnya tidak sah, maka hukum pernikahannya tidak sah, karena shighat demikan termasuk kalam ajnabi.
R E F E R E N S I
  1. I’ânah Ath-Thâlibîn vol. III hlm. 373
  2. Al-Mantsûr Fî Al-Qawâ’id, vol. II hlm. 255
  3. Nihâyah Az-Zain, hlm. 223
  4. Qalâ’id Al-Kharâ’id, vol. II hlm. 106




Menikahi Perempuan Pezina

Menikahi perempuan pezina disikapi para ulama dengan dua pendapat yang berbeda: 1. Haram 2. Diperbolehkan Dasar Hukum Rowa’i al Bayan Juz II halaman 49 الحُكْمُ الثَّالِثَ عَشَرَ: هَلْ يَصِحُّ الزَّوَاجُ بِالزَّانِيَةِ؟ إِخْتَلَفَ عُلَمَاءُ السَّلَفِ فِى هَذِهِ المَسْأَلَةِ عَلَى قَولَيْن : الأَوَّلُ: حُرْمَةٌ الزَّوَاجِ بِالزَّانِيَةِ, وَهُوَ مَنْقُولٌ عَنْ عَلِيٍّ وَالبَرَّاءِ وَعَائِشَةَ وَابْنُ مَسْعُودٍ الثَّانِي: جَوَازُ الزَّوَاجِ بِالزَّانِيَةِ وَهُوَ مَنْقُولٌ عَنْ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ وَهُوَ مَذْهَبُ الجُمْهُورِ وَبِهِ قَال الفُقَهَاءُ الأَرْبَعَةُ مِنَ الأَئِمَّةِ المُجْتَهِدِيْنَ Hukum ketigabelas mengenai apakah sah menikahi perempuan pezina? Ulama salaf dalam menyikapi masalah ini, terpecah menjadi dua pendapat: 1. Haram menikahi perempuan pezina. Pendapat ini dikutip dari Sayidina Ali, Al Barra’, Aisyah dan Ibn Mas’ud. 2. Diperbolehkan menikahi perempuan pezina. Pendapat ini dikutip dari Abu Bakar, Umar dan Ibn Abbas. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas dan didukung Madzhab Empat yaitu para imam mujtahid kenamaan.

Kedudukan Kepala KUA Sebagai Wali Hakim Dalam Tinjauan Fiqh

Dalam PMA No. 11 Tahun 2007 disebutkan bahwa wali hakim bagi wanita yang tidak memiliki wali dengan berbagai sebab adalah Kepala KUA. Seorang Kepala KUA meskipun tidak bisa disejajarkan dalam derajat qodli karena tidak memiliki kewenangan mengadili maupun memutuskan, dan hanya sebagai seorang ma’dzun syar’i atau pegawai pencatat nikah, namun dalam kaitan statusnya sebagai wali hakim, Kepala KUA termasuk pada kriteria pegawai yang diberi wewenang. Bahkan seandainya pimpinan yang menunjuk sebagai wali hakim itu adalah seorang presiden perempuan. Keabsahan ini meneguhkan legalitas pernikahan yang dilakukan dengan perwalian hakim tersebab alasan yang dibenarkan syariat. sebagaimana keputusan Muktamar NU TH. 1999 di Kediri sbb: Deskripsi Masalah: Mengikuti perkembangan kondisi politik di tanah air pasca pemilu 1999 ini. Kiranya perlu segera ada sikap dan konsep yang jelas dari PBNU mengenai masalah yang sangat prinsip bagi kaum muslimin. Yaitu masalah WALI HAKIM dalam pernikahan, apabila presiden RI dijabat oleh seorang perempuan. Dalam hal ini NU telah menetapkan sejak Bung Karno, bahwa Presiden RI adalah Waliyyul amri adl-dlorury bisy-syaukah agar mengesahkan pernikahan yang dilakukan oleh wali hakim. Pertanyaan 1. Apakah wilayah hakim dalam pernikahan harus di tangan Presiden atau Menteri Agama saja? Jawaban: Wilayah hakim dalam pernikahan berada di tangan Presiden dan aparat terkait yang ditunjuk Presiden. Dasar Pengambilan: 1- المغنى الشرح الكبير لإبن قدامة المقدسى الجزء السابع ص 351 وعبارته: قال : صلى الله عليه وسلم فإن تشاجروا فالسلطان ولي من لاولي له اخرجه ابو داود. السلطان هنا هو امام او الحاكم او من فوّضا اليه ذلك. 2- اعانة الطالبين الجزء الثالث ص314 وعبارته: قوله والمراد اى السلطان: من له ولاية اى عامة اوخاصة…: وحاصل الدفع ان المراد بالسـلطان: كل من له سلطان وولاية على المرأة عاما كان كالامام او خاصا كالقاضى والمتولى لعقود الانكحة. 3- الباجورى الجزء الثانى ص106 وعبارته: ثم الحاكم عاما كان او خاصا كالقاضى اوالمتولى بعقود الانكحة او لهذا العقد بخصوصه. 2. Bila ditangan Presiden, apakah wanita sah menjadi wali hakim? Jawaban: Sah karena kelembagaan Presiden sebagai wilayah ammah.
Dasar Pengambilan:
1- بجيرمى على الخطيب الجزء الثانى ص: 337 وعبارته: لاتعقد امرأة نكاحا… إلا إذا وليت الامامة العظمى, فإن لها ان تزوج غيرها لا نفسها كما ان السلطان لايعقد لنفسه. 2- الباجورى الجزء الثانى ص:101 وعبارته: (وقوله ولاغيرها) اى ولاتزوج غيرها لابولاية ولاوكالة لخبر لاتزوج المرأة المرأة ولاالمرأة نفسها… نعم, إن تولت امرأة الإمامة العظمى والعياذ بالله تعالى نفذت احكامها للضرورة كما قاله عزالدين ابن عبد السلام وغيره وقياسه صحة تزويجها غيرها بالولاية العامة. 3.- حاشية البجيرمى على المنهج الجزء الثالث ص :337 4.- وعبارته:قال ح ل (الحلبى) إلا اذا وليت الامامة العظـمى فإن لها أن تزوج غيرها لانفسها كما ان السلطان لايعقد لنفسه
Namun terkadang seorang Kepala KUA melampaui kewenangannya dengan mewakilkan orang-orang yang ditunjuknya. Padahal aturan kenegaraan sebagaimana diatur dalam PMA 11 Tahun 2007 atau aturan-aturan sebelumnya sama sekali tidak memberi kewenangan kepada seorang Kepala KUA untuk mewakilkan. Aturan ini dikukuhkan oleh Fiqh sehingga orang yang menerima perwakilan wali hakim dari seorang Kepala KUA tidak sah menikahkan.
Namun, penggantian posisi wali hakim yang berhalangan ini disyahkan dalam tinjauan fiqh apabila disahkan oleh aturan Pemerintah sebagaimana disebutkan dalam kitab Zaitunah al Ilqah halaman 169 :
وَنَصُّوا عَلَى أَنْ يَسْتَنِيْبَ إِذَا لَهُ * بِهِ أَذِنَ السُّلْطَانُ نَصًّا بِلاَ سَدِّ
وَحَيْثُ جَرَى إِذْنٌ لَهُ فِى تَزَوُّجٍ * فَزَوَّجَ صَحَّ العَقْدُ مِنْ غَيْرِ مَا صَدِّ
Ulama Syafiiyah menetapkan diperbolehkannya orang lain mengganti (posisi) hakim apabila pemerintah mengizinkan dengan penetapan yang tidak tertolak. Apabila izin bagi pengganti hakim dalam menikahkan didapatkan, kemudian pengganti hakim ini menikahkan, maka sahlah akad nikahnya tanpa ada halangan.
Ibarat kitab ini, disamping menguatkan pembolehan mengganti posisi wali hakim yang lowong oleh sebab-sebab tertentu, juga menafikan keabsahan wakalah wali hakim yang tidak dilakukan Ka Sie Urais untuk atas nama Menteri Agama, sebagaimana dalil diatas; orang lain boleh mengganti posisi hakim apabila pemerintah selaku sulthan mengizinkan. PMA no. 11 tahun 2007 menyatakan yang berhak menunjuk penghulu untuk mengganti jabatan Kepala KUA yang berhalangan untuk menjadi wali hakim adalah Ka Sie Urais. Karena itu Kepala KUA tidak boleh melampaui wewenangnya dengan mewakilkan sendiri tanpa sepengetahuan Ka Sie Urais Wallahu A’lam.

Keharusan Izin Bagi Wali Ghairu Mujbir

Suatu hari ada orang yang mempertanyakan tindakan penghulu yang memerintahkan kakak kandung yang menjadi wali dari adiknya untuk meminta izin adiknya yang menjadi pengantin apakah boleh mewakilkan proses ijab nya kepada penghulu. Selain kakak kandung seperti anak saudara, paman dan seterusnya disebut juga dengan wali ghoiru mujbir atau wali yang tidak bisa memaksa. Jika wali ghoiru mujbir ingin menikahkan seorang perempuan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti: 1. Wali ghoiru mujbir wajib meminta izin kepada perempuan yang hendak dinikahkan. Tidak mencukupi kalau hanya dari persetujuan perempuan tersebut atas tawaran ibunya atau orang lain. Wali ghoiru mujbir harus meminta izin atau mendapat izin secara langsung dari perempuan tersebut. 2. Wali ghoiru mujbir boleh mewakilkan kepada orang lain untuk mewakilkan kepada orang lain untuk menikahkan setelah mendapat izin dari perempuan yang hendak dinikahkan, dan selama tidak ada larangan untuk mewakilkan. 3. Wakil wali ghoiru mujbir disunnahkan untuk meminta izin kepada perempuan yang hendak dinikahkan. Dengan demikian tindakan penghulu yang seperti ini sudah sesuai dengan aturan seharusnya dan merupakan peng-ejawentahan dari penjelasan dari kitab al Majmu’ fi ahkam al nikah hal 97 : وَلِلأَبِ وَالجَدِّ التَوكِيْلُ فِى تَزْوِيْجِ البِكْرِ بِغَيْرِ إِذْنِهَا وَلِغَيْرِهِمَا مِنَ الأَوْلِيَاءِ التَوْكِيْلُ بَعْدَ إِسْتِأْذَانِهَا إِنْ لَمْ تَنْهَ عَنِ التَوْكِيْلِ . فَلَو وَكَّلَ قَبْلَ أَنْ تَأَذَّنَ لَمْ يَصِحَّ وَيُنْدَبُ لِلوَكِيْلِ إِسْتِأْذَانِهَا. Diperbolehkan bagi ayah dan kakek untuk mewakilkan dalam pernikahan anaknya yang masih gadis tanpa seizinnya. Dan bagi wali-wali selain ayah dan kakek (yaitu wali ghoiru mujbir) boleh mewakilkan setelah minta izin perempuan tersebut untuk menikahkannya, dan jika ia tidak melarang untuk mewakilkan. Andaikata wali ghoiru mujbir mewakilkan sebelum mendapat izin dari perempuan maka perwakilannya tidak sah. Dan disunnahkan bagi wakil wali ghoiru mujbir untuk minta izin kepada perempuan yang hendak dinikahkan. Al Fiqh al Minhaji hal 70, secara spesifik memberikan alasan ketidak absahan perwakilan wali ghoiru mujbir tanpa izin perempuan : أَمَّ غَيْرُ المُجْبِر مِنَ الأَوْلِيَاءِ وَهُوَ غَيْرُ الأَبِّ وَالجَدِّ فَلاَ يَجُوزُ لَهُ التَّوَكِيْلُ فِى التَزْوِيْجِ إِلاَّ بِإِذْنِ المَرْأَةِ لأَنَّهُ لاَيَمْلِكُ تَزْوِيْجِهَا بِغَيْرِ إِذْنِهَا فَأَولَى أنْ لاَيَمْلِكُ أَنْ يَوَكِّلَ مَنْ يُزَوِّجُهَا بِغَيْرِ إِذْنِهَا Adapun wali ghoiru mujbir, yaitu selain ayah dan kakek (saudara, paman dst), tidak boleh mewakilkan untuk menikahkan seorang perempuan kecuali dengan seizing perempuan tersebut, karena ia tidak memiliki hak untuk menikahkannya tanpa seizinnya. Terlebih lagi, ia tidak berhak mewakilkan kepada orang lain untuk menikahkannya tanpa seizinnya. Proses izin kepada calon pengantin untuk mewakilkan proses ijab nikah bahkan disunnahkan untuk dipersaksikan apakah calon pengantin mengizinkan atau tidak, sebagaimana keterangan dalam I’anah al Tholibin Juz 3 Halaman 313 : وَيُنْدَبُ لِغَيْرِ الأَبِّ وَالجَدِّ الإِشْهَادُ عَلَى الإِذْنِ Disunnahkan bagi wali selain ayah dan kakek (yaitu wali ghoiru mujbir) untuk mempersaksikan ketika perempuan memberi izin.

Memberikan Uang Pesangon Untuk Isteri Yang Diceraikan

Seharusnya sudah menjadi sesuatu yang dimaklumi, seorang suami memiliki kewajiban untuk menghidupi isterinya. tapi tidak jarang ada suami yang bergantung pada isterinya atau bahkan menelantarkan serorang isteri. Hubungan pernikahan disamping merupakan hubungan hati/perasaan, juga merupakan hubungan transaksional muamalah. Artinya ada hak-hak hukum dalam transaksi itu yang harus dipenuhkan. Diantara hak-hak hukum yang harus dipenuhkan adalah kewajiban memberikan mut’ah (uang pesangon) kepada isteri yang dicerai. Meskipun dalam budaya kita hal ini tidak populer terlebih bila sang suami merupakan orang yang tidak bertanggungjawab dan komitmen pernikahan adalah untuk selamanya, namun sebagai bukti pertanggungjawaban suami, bila suami menceraikan isterinya, dia wajib memberikan uang pesangon atau dalam bahasa arab disebut  mu’nah dengan ketentuan sebagai berikut :
• Sebab perceraian bukan dari pihak isteri dan bukan karena kematian salah satu suami isteri dan juga bukan dari keduanya.
• Sebelum terjadinya perceraian isteri tersebut sudah pernah dikumpuli.
• Isteri belum pernah dikumpuli, akan tetapi dia sebagai isteri yang mufawwidloh merelakan dikawin tanpa mahar dan dicerai sebelum adanya penentuan mahar.
Penjelasan diatas lebih jelas bisa ditemukan dalam I’anah al Tolibin Juz 3 Hal. 356
تَتِمَّةٌ تَجِبُ عَلَيْهِ لِزَوجَةٍ مَوْطُوعَةٍ وَلَو أَمَةً مَتْعَةٌ بِفِرَاقٍ بِغَيْرِ سَبَبِهَا وَبِغَيْرِ مَوتِ أَحَدِهِمَا (قَولُهُ لِزَوْجَةٍ مَوطُوعَةٍ) وَكَذَا غَيْرُ المَوطُوعَةِ التى لَمْ يَجِبْ لَهَا شَيْءٌ أَصْلاً وَهُوَ المُفَوِّضَةُ الَّتِى طُلِّقَتْ قَبْلَ الفَرْضِ وَالوَطْءِ فَتَجِبُ لَهَا المُتْعَةُ لِقُولِهِ تَعَالَى: لاَجُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طُلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَالَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيْضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ .أمَّا الَّتِى وَجَبَ لَهَا نِصْفُ المَهْرِ فَلاَ مُتْعَةَ لَهَا لأَنَّ النِّصْفَ جَابِرٌ لِلإِيحَاسِ الَّذِى حَصَلَ لَهَا بِالطَّلاَقِ مَعَ سَلاَمَةِ بِضْعِهَا وَلَو قَالَ كَغَيْرِهِ لِزَوْجَةٍ لَمْ يَجِبْ لَهَا نِصْفُ مَهْرٍ فَقَطْ بِأَنْ لَمْ يَجِبْ لَهَا المَهْرُ أَصْلاً او وَجَبَ لَهَا المَهْرُ كُلُّهُ لَكَانَ أَولىَ لَهَا فِى عِبَارَتِهِ مِنَ الإِيْهَامِ الذِى لاَيَخْفَى.

googleb5361253a00a2be6.html

Kekeliruan Penghulu Dalam Menikahkan

Dalam sebuah pernikahan, tidak jarang kita menemui seorang wali, wakil wali atau pengantin pria keliru dalam mengucapkan sighat ijab kabul, sehingga seringkali “dipaksa” hadirin untuk diulang ijab kabulnya. Sebenarnya ada beberapa toleransi kekeliruan yang tidak mempengaruhi keabsahan sebuah akad. Salah satu contohnya adalah kekeliruan penghulu atau orang yang mendapat wakalah menikahkan, menyebutkan nama wali, seperti Fatimah binti Utsman diucapkan Fatimah binti Umar, maka pernikahan itu hukumnya tetap sah apabila pada waktu akad tadi wali atau penghulu memberi isyarat kepada calon isteri atau wali atau penghulu menyengaja terhadap calon isteri yang dimaksud seperti kata ya muhammad hadza (wahai muhammad ini/yang ada dihadapanku) meski ternyata namanya abdullah misalnya, ijab kabul tetap sah karena ada penyebutan hadza/orang ini atau diniatkan orang yang ada dihadapannya. ketentuan ini sesuai dengan paparan dalam kitab  Bughyatul Mustarsyidin halaman 200
(مَسْئَلَة ش) غَيَّرَتْ إِسْمَهَا وَنَسَبَهَا عِنْدَ إِسْتِئْذَانِهِاَ فِى النِّكَاحِ وَزَوَّجَهَا القَاضِىبِذَلِكَ الإِسْمِ ثُمَّ ظَهَرَ أَنَّ إِسْمَهَا وَنَسَبَهَا غَيْرُ مَا ذَكَرْتَهُ فَإِنْ أَشَارَ إِلَيهَا حَالَ العَقْدِ بِأَنْ قَالَ زَوَّجْتُكَ هَذِهِ أَوْ نَوَيَاهَا بِهِ صَحَّ النِّكَاحُ سَوَاءٌ كَانَ تَغْيِيْرُ الإسْمِ عَمْدًا اوسَهْوًا مِنْهُ أَوْمِنْهَا إِذِ المَدَارُ عَلَى قَصْدِ الوَالى وَلَو قَاضِيًا وَالزَّوجُ كَمَا قَالَ زَوَّجْتُكَ هِنْدًا وَنَوَيَا دَعْدًا عَمَلاً بِنِيَّتِهَا
(masalah sy) seorang perempuan mengganti namanya atau nasabnya ketika meminta izin dalam pernikahan dan hakim menikahkannya dengan nama itu ternyata nama dan nasabnya itu bukan nama atau nasab yang disebutkan. Bila akad itu diisyaratkan kepadanya dengan gambaran hakim berkata saya nikahkan engkau dengan orang ini, atau meniatkan kepada sang pengantin putri ketika menyatakan nama yang keliru itu, maka pernikahannya tetap sah, baik perubahan nama itu disengaja atau karena lupa nasab dan namanya, karena acuan hukum yang digunakan adalah penyengajaan wali, meski wali hakim dan penyengajaan suami, sebagaimana perkataan wali saya nikahkan kamu dengan hindun dan meniatkan dakdan, hal ini juga berdasar niat pengantin perempuan.

Kehadiran Wali Nikah Yang Sudah Mewakilkan.

Sudah menjadi kebiasaan masyarakat, terutama dikalangan kelas menengah kebawah, seringkali wali nikah baik orang tua kandung, kakak kandung ataupun siapa saja yang kebetulan menjadi wali, mewakilkan pernikahan catin perempuan kepada penghulu. Atau atas pesan salah seorang pengantin agar Kyai yang menikahkan.
Tidak jarang dalam proses akad nikah tersebut, Kyai atau Penghulu setelah menerima akad wakalah/wakil untuk menikahkan, Kyai atau Penghulu memerintahkan wali untuk keluar dan tidak berada dalam majelis akad, dengan alasan sudah diwakilkan kok masih dimajelis?!
Sebenarnya  dalam tinjauan fiqh apabila seorang wali nikah telah mewakilkan akad nikah kepada orang lain, kemudian ikut hadir dalam majlis akad tersebut, maka akad itu dihukumi sah, selama hadirnya si wali tersebut tidak untuk menjadi saksi nikah. Penjelasan ini dapat dilihat lebih lengkap dalam Hasyiyah al Bajuri II/102 yang secara ringkas sebagai berikut
فَلَو وَكَّلَ الأَبُّ أَوِ الأَخُ المُنْفَرِدِ فِى العَقْدِ وَحَضَرَ مَعَ آخَرَ لِيَكُونَا شَاهِدَيْنِ لَمْ يَصِحَّ لأَنَّهُ مُتَعَيِّنٌ لِلعَقْدِ فَلاَ يَكُونُ شَاهِدًا.
Seandainya bapak atau saudara yang sendiri mewakilkan dalam akad, dan hadir besertaan yang lain agar keduanya menjadi saksi, maka pernikahan tersebut tidak sah karena saksi itu menegaskan keberadaan akad, maka wali tidak dapat menjadi saksi.

Akad Ulang Untuk Legalitas

Sering orang melakukan nikah sirri, tidak melalui KUA. Dikemudian hari, dia meresmikan pernikahannya melalui KUA dan dalam peresmian tersebut dia melakukan akad nikah lagi. Hukum akad nikah yang kedua ini adalah MUBAH dan dalam akad nikah kedua ini pengantin pria tidak wajib membayar mahar lagi. Nikah kedua ini juga tidak mempengaruhi terhadap haqqut thalaq menurut pendapat yang shahih. Yang mendasari pendapat ini adalah pernyataan dalam kitab Fathul Baari XIII/159
(بَابُ مَنْ بَايَعَ مَرَّتَيْنِ) حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمْ عَنْ يَزِيْدِ ابْنِ أَبِى عُبَيْدَة عَنْ سَلَمَةَ رض. قَالَ : بَايَعْنَا النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَقَالَ لِى اَلاَ تَبَايَعَ قُلْتُ قَدْ بَايَعْتُ يَارَسُولَ اللهِ فِى الأَوَّلِ قَالَ وَفِى الثَّانِى رَوَاهُ البُخَارِى قَالَ ابْنُ مُنِيْر يُسْتَفَادُ مِنْ هَذَا الحَدِيْثِ أَنَّ إِعَادَةَ عَقْدِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهِ لَيْسَ فَسْحًا لِلْعَقْدِ الأَوَّلِ خِلاَفًا لِمَن زَعَمَ ذَلِكَ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ قُلْتُ الصَّحِيحُ عِنْدَهُمْ إِنَّهُ لاَ يَكُوْنُ فَسْخًا كَمَا قَالَ الجمْهُور أهـ
(bab tentang orang yang melakukan transaksi jual beli dua kali) bercerita kepadaku (Imam Bukhori) Abu Ashim dari Yazid ibn Abi Ubaidah dari Salmah RA. Salmah berkata : “saya melakukan transaksi jual beli dengan Nabi Muhammad SAW di bawah pohon, kemudian Rasul berkata padaku, apakah kamu tidak melakukan akad transaksi? Saya telah melakukan akad wahai Rasulullah pada waktu pertama, Nabi berkata; dan pada waktu yang kedua.” Hadits riwayat al Bukhari. Ibn Munier berpendapat : Dari hadits ini dapat diambil manfaat (kesimpulan hukum) bahwa mengulangi akad nikah atau yang lainnya itu tidak merusak akad yang pertama berbeda dengan orang yang menyangka bahwa hal itu dari ulama as Syafii. Penyusun kitab Fathul Bari berkata : “ pendapat yang benar menurut ulama syafii, pernikahan itu sah tidak merusak sebagaimana disampaikan oleh mayoritas ulama.”
Akad nikah ulang atas perintah Kantor Urusan Agama ini, sama halnya dengan tajdiidunnikah atau orang jawa sering mengistilahkan dengan mbangun nikah. Menurut pendapat yang shahih, memperbarui nikah itu hukumnya jawaz (boleh) dan tidak merusak pada akad nikah yang telah terjadi. Karena memperbarui akad itu hanya sekedar keindahan (tajamul) atau berhati-hati (ihtiyath). Meski pendapat lain sebagaimana disebutkan dalam kitab al Anwar akad baru tersebut bisa merusak akad yang telah terjadi.namun sejauh ini hanya kitab ini saja yang diketahui menyatakan bahwa mengulang nikah menyebabkan rusaknya pernikahan terdahulu. Ketentuan diatas didasari pernyataan pengarang kitabSyarah Minhaj Li Shihab Ibn Hajar Juz 4 halaman 391
إِنَّ مُجَرَّدَ مُوَافَقَةُ الزَّوجِ عَلَى صُورَةِ عَقْدِ ثَانٍ مَثَلاً لاَيَكُونُ إِعْتِرَافًا بِإِنْقِضَاءِ العِصْمَةِ الأولَى بَلْ وَلاَ كِنَايَةَ فِيْهِ وَهُوَ ظَاهِرٌ لآنَّهُ مُجَرَّدُ تَجْدِيْدٍ طُلِبَ مِنَ الزَّوجِ لِتَجَمُّلٍ أَو إحْتِيَاطٍ فَتَأَمَّل.
Sesungguhnya murninya kecocokan suami pada kasus akad yang kedua misalnya, bukanlah pengakuan atas rusaknya penjagaan atas akad yang pertama, bahkan hal itu bukan sindiran untuk itu, dan ini jelas. Karena akad kedua itu hanyalah untuk memperbarui sebagai tuntutan pada suami untuk memperindah (hubungan) dan berhati-hati, camkanlah.
Terkait persepsi mengenai nikah bawah tangan (sirri) yang berbeda-beda diantara pihak pemerintah dan sebagian masyarakat menimbulkan saling curiga kedua pihak. Masyarakat sebagai pihak obyek hukum berkesan merasa selalu dipersulit. Pengajuan pencatatan nikah dari mereka yang pernah melakukan nikah bawah tangan diharuskan melakukan akad nikah kembali, jika tidak dipenuhi maka pihak KUA tidak berkenan memberi surat akta nikah dan hal yang demikian tidak jarang menimbulkan perdebatan ramai antara kedua belah pihak. Perlu diketahui bahwa KUA boleh memaksakan hal itu karena menjalankan ketentuan aturan negara. Bahkan apabila ditemukan  atau diduga terjadi kebohongan-kebohongan, perintah nikah ulang hukumnya menjadi wajib. Kewenangan perintah untuk mengulang nikah ini seiring dengan pendapat dalam kitab Ianat Thalibin Juz 3 hal 302 dan Asna al Mathalib Juz 3 hal 157
اعانة الطالبين ج 3 ص 302
وقوله فيه: متعلق بمحذوف صفة لحجة، أي بحجة مقبولة في ثبوت النكاح وهي رجلان، أو علم الحاكم
أسنى المطالب الجزء الثالث ص: 157
(قوله قال إبراهيم المروزي إلخ) أشار إلى تصحيحه وكتب عليه ما نقله عن المروزي مخالف لما صححه في النكاح من أن البالغة العاقلة إذا أقرت بالنكاح فقالت زوجني ولي بعدلين ورضاي إن كانت ممن يعتبر رضاها وكذبها الولي فثلاثة أوجه أصحها يحكم بقولها لأنها تقر على نفسها قاله ابن الحداد والشيخ أبو علي والثاني لا لأنها كالمقرة على الولي قاله القفال والثالث يفرق بين العفيفة والفاسقة قاله القاضي حسين ولا فرق في هذا الخلاف بين أن تقيد الإقرار وتضيف التزويج إلى الولي فيكذبها وبين أن تطلق ثم قال ويجري الخلاف أيضا في تكذيب الشاهدين إذا كانت قد عينتهما والأصح أنه لا عبرة بتكذيبهما لاحتمال النسيان والكذب هذه عبارته وبها يظهر أن ما نقله عن المروزي ضعيف مبني على أن تكذيب الشهود المعينين يقدح فإن قلنا لا يقدح قبل قولها في الموضعين وقد بينه في الكفاية كذلك فقال في باب التحليل ولو قال الزوج أنا أعلم أن الزوج الثاني لم يدخل بها ثم قال بعد ذلك علمت أنه أصابها قال الشافعي يقبل ذلك منه وكان له أن يتزوجها ولو قال الزوج الثاني لم أدخل بها وادعت الزوجة الدخول هل للأول نكاحها وكذلك لو جاء الولي والشهود الذين ادعت انعقاد النكاح بحضورهم وأنكروا ذلك لم يقبل منهم وأشار البغوي إلى شيء من ذلك وهو مستمد من إقرار المرأة بالنكاح فإن المذهب أنه يعمل به مع تكذيب الولي والشهود

Menikah melalui telepon/teleconfrence

Saya pernah mendengar kabar ada seorang dosen perguruan tinggi menikahkan anaknya melalui telepon. saya juga pernah mendengar seorang penghulu kantor urusan agama di jawa barat menikahkan melalui teleconfrence.
Sesungguhnya dalam tinjauan fiqh syafi Ijab qabul dalam akad nikah melalui telepon atau teleconfrence  hukumnya tidak sah, sebab tidak ada pertemuan langsung antara orang yang melaksanakan akad nikah. Keharusan para pihak, calon pengantin harus dalam satu majelis ini untuk meminimalisir penipuan atau untuk meyakinkan terjadinya pernikahan. Dalam kitab Kifayatul Akhyar II/51 dijelaskan :
(فرع) يُشْتَرَطُ فِى صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ خُضُورُ أَرْبَعَةٍ. وَلِيٍّ وَزَوْجٍ وَشَاهِدَى عَدْلٍ
(cabang) disyaratkan dalam keabsahan nikah, hadirnya 4 orang: wali, calon suami dan dua orang saksi yang adil.
begitu juga dalam kitab Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib III.335 disampaikan
وَمِمَّا تَرَكَهُ مِنْ شُرُوطِ الشَّاهِدَيْنِ السَّمْعُ وَالبَصَرُ وَالضَّبْطُ (قُولُهُ وَالضَبْطُ) اى لأَلْفَاظِ وَلِى الزَّوجَةِ وَالزَّوجُ فَلاَ يَكْفِى سِمَاعُ الفَاظِهِمَا فِى ظُلْمَةٍ لأَنَّ الأَصْوَاتَ تَشْبِيْهٌ.
Dan sebagian dari hal-hal yang diabaikan dari syarat saksi dalah mendengar, melihat dan cermat (pernyataan penyusun : dan cermat) maksudnya cermat atas ucapan wali pengantin putri dan pengantin putra. Tidak cukup mendengar ucapan mereka di kegelapan karena mengandung keserupaan.
Ketidak absahan ini bukan berarti hukum Islam mengesampingkan teknologi, namun dibalik kecanggihan teknologi juga ada kemudahan dalam memanipulasi. bisa saja suaranya dirubah, didubling oleh suara orang lain, pastinya kita sudah mengetahui banyak tentang hal ini.
Sebuah pernikahan merupakan benang tipis antara ibadah dan kemaksiatan, setiap kekeliruan dalam pernikahan bisa mengakibatkan perzinaan diantara dua orang. karena itu harus dijalankan secara berhati-hati dan tidak sembrono.
Bagaimana bila salah satunya berhalangan hadir? perlu diketahui pula, bahwa ketidak mampuan hadir dapat diganti dengan cara mewakilkan baik melalui surat, utusan orang atau telepon. Dalam Kantor Urusan Agama biasanya juga disediakan blangko tauliyah bil kitabah.
http://img402.imageshack.us/img402/1663/commentsfb.png
Buat Facebook Comment, klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar