Slide Cahaya - Hati

Nurul Qolby 1234567 Slideshow: Nurul’s trip from Jakarta, Java, Indonesia to 3 cities , Bangladesh and Indonesia (near Benteng, Selayar Island) was created by TripAdvisor. See another Indonesia slideshow. Create a free slideshow with music from your travel photos.
http://tripwow.tripadvisor.com/tripwow/ta-009b-86da-4384

Kamis, 24 Maret 2011

PENGERTIAN NAJIS (AN-NAJASAH)

     1.PENGERTIAN NAJIS
OLEH:ustadz ir.aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
24/03/2011

Najis adalah kotoran yang setiap muslim wajib untuk menyucikan diri darinya dan menyucikan setiap sesutu yang ter kena kotoran najis tersebut sebagai mana firman Allah,,

     '''Dan pakean mu bersihkanlah'(al-muddatstsir[74]:4]
     '''..sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang ber tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri'''(al-baqarah[2]:222)

     Rasulullah saw bersabda,
'''Bersuci itu sebagian daripada keiman'' 

dalam hal ini ada beberapa pembahasan .yang akan kita uraikan sebagai berikut.

2.jenis-jenis najis
A.bangkai
   Bangkai merupakan binatang yang mati begitu saja ,tanpa disembelih menurut ketentuan agama .ada beberapa hal yang termasuk dalam katagori bangkai.yaitu binatang yang dipotong .atau dipatah kan lehernya hingga mati .hal ini berdasar kan haditsdari Abu waqid al-laitsi

   ''Rasulullah saw.bersabda ,bimatang ternak yang dipatahkan lehernya atau di potong dalam keadan masih hidup ,maka ia termasuk bangkai''' (HR.Abu Dawud.dan Tirmidzi.ia menganggapnya sebagai hadits hasan ,katanya Ulama mengakui ketentuan seperti ini'')

Namun,ada beberapa perkara yang di kecualikan dari binatang yang mati tanpa dimasukan dalam katagori bangkai yaitu sebagai berikut,,

1. Bangkai ikan dan belalang. Ia tetap dianggap suci karena berdasarkan hadits Ibnu Umar r.a.,
  
      "Rasulullah saw. bersabda, 'Ada dua jenis bangkai dan darah yang dihalalkan kepada kita, yaitu bankai ikan dan beladang. Sedangkan dua jenis darah yang dihalalkan kepada kita itu adalah hati dan limpa. ' " (HR Ahmad, Syafi'i, Ibnu Majah, Baihqi, dan Daruquthni)

Hadits tersebut dha'if akan tetapi, Imam Ahmad mensahihkan dan menganggapnya hadits manquf, sebagaimana yang telah ditegaskan Zir'ah dan Abu Hatim. Sedangkan hadits seperti ini hukumnya  Artinya, sisilah sanadnya sampai kepada Nabi, karena terdapat ucapan sahabat yang menyatakan, "Kami dihalalkan, atau kami diharamkan" di mana ungkapan semacam ini adalah sama dengan sabda Nabi saw.dari segi maknanya .Bahkan dari segi hukum.peryataan seoerti itu ada dalah,sama dengan ungkapan sahabat yang bermakna,,Kami diperintah atau kami dilarang''Sebagaimana yang telah di sebutkan di atas Nabi saw pernah bersabda mengenai hukum halal memekan kekayaan laut,

''Airnya suci lagi menyucikan dan bangkainya halal untuk dimakan''

2. Bangkai binatang yang tidak mempunyai darah mengalir, seperti semut, lebah, dan lain-lainnya, maka ia adalah suci. Jika ia jatuh ke dalam sesuatu dan kemudian mati, maka ia tidaklah menye-babkan tempat tersebut najis.
Ibnu Mundzir mengatakan. "Saya tidak tahu bahwa pertikaian, pendapat dalam masalah ini, yaitu tentang hukum sucinya binatang yang tidak mempunyai darah yang mengalir. Akan tetapi, ada satu pendapat yang diriwayatkan dari syafi'i dan ini merupakan pendapat yang populer dari mazhabnya bahwa binatang tersebut adalah najis. Akan tetapi, bila binatang itu jatuh dalam benda cair selama benda cair itu tidak akibat binatang tersebut, maka ia masih dimaaftkan,"

3. Tulang bankai, tanduk, bulu, rambut, kuku, dan kulit serta perkara yang sejenisnya dengan itu, maka ia dikategorikan suci. Karena, asalnya adalah suci dan tidak ada satu dalil pun yang menyatakan najis.

    Az-Zuhri memberikan komentar mengenai tulang-belulang bankai, seperti taring gajah dan lain-lainnya. Katanya, "Saya temukan sebagian ulama-ulama salaf mengambilnya untuk dijadikan sebagian sisir dan minyak. Dan tang didemikiankan itu tidak mengapa." (HR Bukhari)
   Ibnu Abbas r.a berkata,

   "Majikan Maimunah bersedekah seekor kambing kepadaku. Tiba-tiba ia mati. Kebetulan Rasulullah saw. lewat dan bersabda, 'Mengapa Anda tidak mengambil kulitnya untuk disamak, dan kemudian dimanfaatkan?' 'Bukankah itu bangkai?' ujar mereka. Nabi saw. bersabda, 'Yang diharmkan adalah memakannya saja.' " (HR Jama'ah  kecuali Ibnu Majah yang didalam riwayatnya disebutkan, "Dari Maimunah," sementara riwayat Bukhari dan Nasa'i tidak menyebutkan masalah menyamak)

Ibnu Abbas r.a. pernah membacakan ayat berikut ini.
      "Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukannya kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bankai, atau darah yang mengalir atau daging babi-karena sesungguhnya semua itu kotor-atau binatang yang disemebelih atas nama atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (Pula) melampaui batas, maka sesungguhnya tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.' "(al-An'aam [6]: 145). Kemudian beliau mengulasnya, "Yang diharamkan itu hanyalah apa yang dimakan. Tetapi kulit,air kulit, gigi,tulang,rambut dan bulu binatang tersebut tetap dihalalkan. "(Riwayat Ibnu Mundzir dan Ibnu Hatim)

      Demikian pula air susu bangkai tetap dikategorikan suci. Sebab ketika para sahabat menaklukan negeri Irak, mereka memakan keju orang-orang majusi. Padahal hal itu dibuat dari susu, sedangkan hasil sembelihan mereka itu dianggap sama dengan bangkai.
      Dalam sebuah riwayat yang berasal dari Salman al-Farisi r.a., ia pernah ditanya tentang keju, kemak dan, bulu, jawabnya, "Yang halal adalah apa yang dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya, yang haram adalah apa yang diharamkan Allah dalam Kitab-Nya, dan perkara-perkara yang tidak ditemukan keterangannya maka ia sesuatu di-maafkan. " Perlu diketahui bahwa pertanyaan ini berkenaan dengan keju orang-orang Majusi, yakni pada saat Salman menjabat sebagai guberbur Umar bin Khaththab di wilayah Mada'in

Sumber FIQIH SUNNAH
http://img402.imageshack.us/img402/1663/commentsfb.png
Buat Facebook Comment, klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar