1. Saudara sepenyusuan haram seperti saudara seperanakan
- Hadis riwayat Aisyah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. suatu hari sedang berada di sisinya lalu Aisyah mendengar seseorang datang meminta izin memasuki rumah Hafshah. Aisyah ra. berkata: Lalu aku berkata: Wahai Rasulullah, ada seorang lelaki meminta izin memasuki rumahmu. Rasulullah saw. menjawab: Orang itu adalah si fulan, saudara paman Hafshah sepenyusuan. Maka Aisyah bertanya: Wahai Rasulullah, seandainya si fulan (pamannya sepenyusuan) masih hidup, tentunya ia boleh menemuiku? Rasulullah saw. menjawab: Ya. Karena sesungguhnya penyusuan itu dapat menjadikan mahram seperti seperanakan. (Shahih Muslim No.2615)
2. Pengharaman sepenyusuan dari pihak lelaki
- Hadis riwayat Aisyah ra.:
Bahwa Aflah, saudara Abul Qu`ais, yakni paman sepersusuannya, datang minta izin menemui Aisyah setelah turun ayat hijab. Aisyah ra. berkata: Tetapi aku tidak memberinya izin. Dan ketika Rasulullah saw. datang, aku ceritakan apa yang telah aku lakukan itu. Ternyata beliau menyuruhku untuk memberinya izin menemuiku. (Shahih Muslim No.2617)
3. Haram mengawini anak perempuan saudara lelaki sepersusuan
- Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Nabi saw. hendak dijodohkan dengan putri Hamzah. Akan tetapi beliau bersabda: Sesungguhnya ia tidak halal bagiku karena sesungguhnya ia adalah putri saudara lelaki sepersusuanku sendiri. Yang haram disebabkan persusuan itu sama seperti yang haram dari jalur nasab keturunan keluarga. (Shahih Muslim No.2624)
4. Haram menikahi anak tiri dan saudara kandung istri
- Hadis riwayat Ummu Habibah binti Abu Sufyan ra., ia berkata:
Saat Rasulullah saw. menemuiku, aku berkata kepada beliau: Wahai Rasulullah, apakah engkau berminat terhadap saudara perempuanku, yaitu putri Abu Sufyan? Rasulullah saw. balik bertanya: Maksudmu, apa yang harus aku lakukan? Aku menjawab: Engkau menikahinya. Rasulullah saw. bertanya: Apakah kamu menyukai hal itu? Aku menjawab: Aku bukanlah istrimu satu-satunya dan orang yang paling aku senangi untuk sama-sama berbagi kebajikan ini adalah saudaraku. Rasulullah bersabda: Saudara perempuanmu itu tidak halal bagiku. Lalu aku katakan lagi kepada beliau: Aku dengar engkau melamar Durrat binti Abu Salamah? Beliau berkata: Putri Ummu Salamah? Aku menjawab: Ya. Beliau bersabda: Kalau ia bukan anak tiri yang berada dalam asuhanku, maka ia tidak halal bagiku karena ia adalah anak perempuan saudaraku sepersusuan, sebab aku dan bapaknya telah disusui oleh Tsuwaibah. Maka janganlah kamu menawarkan kepadaku putri-putrimu ataupun saudara-saudara perempuanmu. (Shahih Muslim No.2626)
5. Tentang menyusui orang dewasa
- Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Sahlah binti Suhail datang kepada Nabi saw. dan berkata: Wahai Rasulullah, aku melihat perubahan air muka Abu Hudzaifah setiap kali Salim menemuiku, padahal ia adalah anak asuhnya. Nabi saw. lalu bersabda: Kalau begitu, susuilah ia! Sahlah bertanya: Bagaimana aku menyusuinya, sedang ia adalah orang dewasa? Rasulullah saw. tersenyum lalu bersabda: Aku juga tahu bahwa ia sudah besar. Amru menambahkan dalam hadisnya bahwa ia telah ikut dalam perang Badar. Dan dalam riwayat Ibnu Abu Umar: Lalu Rasulullah saw. tertawa. (Shahih Muslim No.2636)
6. Penyusuan hanya disebabkan karena kelaparan
- Hadis riwayat Aisyah ra.:
Aisyah berkata: Rasulullah saw. datang menemuiku pada saat seorang lelaki lain sedang duduk. Hal itu terasa berat sekali di hati beliau dan aku juga melihat kemarahan di wajahnya. Aisyah berkata: Lalu aku katakan: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia adalah saudaraku sepenyusuan. Aisyah melanjutkan: Lalu beliau bersabda: Lihatlah lagi saudara-saudara lelakimu yang sepenyusuan, karena sesungguhnya saudara sepenyusuan itu hanya karena sebab rasa lapar. (Shahih Muslim No.2642)
7. Anak adalah dari perkawinan yang sah (tempat tidur) dan menghindari perkara-perkara yang meragukan
- Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Sa`ad bin Abu Waqqash dan Abdu bin Zam`ah terlibat perselisihan mengenai seorang anak. Kata Sa`ad: Ini adalah anak saudaraku `Utbah bin Abu Waqqash, yang dia amanatkan kepadaku, dia adalah putranya, perhatikanlah kemiripannya! Abdu bin Zam`ah menyangkal dan mengatakan: Dia ini saudaraku, wahai Rasulullah! Dia lahir di atas tempat tidur ayahku dari budak perempuannya. Sejenak Rasulullah saw. memperhatikan kemiripan anak itu, memang ada kemiripan yang jelas dengan Utbah. Kemudian beliau bersabda: Dia adalah untukmu, wahai Abdu. Nasab seorang anak itu dari perkawinan yang sah, dan bagi pezina itu adalah batu rajam. Hindarilah wahai Saudah binti Zam`ah dari perkara tersebut!. (Shahih Muslim No.2645) - Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Nasab anak itu dari perkawinan yang sah sedangkan bagi pezina itu adalah batu rajam. (Shahih Muslim No.2646)
8. Upaya menghubungkan nasab anak pada orang tuanya lewat ahlinya
- Hadis riwayat Aisyah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. suatu hari datang menemuiku dengan gembira dan wajah berseri-seri lalu beliau bersabda: Apakah kamu tidak melihat tadi Mujazziz memandang Zaid bin Haritsah dan Usamah bin Zaid, lalu berkata: Sesungguhnya sebagian dari kaki-kaki ini berasal dari sebagian yang lain (mirip). (Shahih Muslim No.2647)
9. Tentang masa waktu seorang suami menetap bersama istrinya yang perawan atau janda setelah perkawinan
- Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Termasuk sunah adalah bila seorang yang beristrikan janda menikahi gadis perawan, maka ia tinggal bersama gadis itu selama tujuh hari. Dan bila ia menikahi seorang janda setelah beristri gadis perawan, maka ia harus tinggal bersama janda itu selama tiga hari. (Shahih Muslim No.2654)
10. Seorang istri boleh memberikan gilirannya kepada madunya yang lain
- Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Tidak ada seorang wanita pun yang paling aku senangi menjadi orang sepertinya selain Saudah binti Zam`ah karena ia adalah seorang wanita yang keras dan cepat marah. Aisyah berkata: Ketika sudah lanjut usia, Saudah memberikan harinya dengan Rasulullah saw. kepada Aisyah ra. Kata Saudah: Wahai Rasulullah, aku berikan hariku kepada Aisyah ra. Jadi Rasulullah saw. membagi waktu kepada Aisyah ra. dua hari, sehari miliknya sendiri dan sehari lagi pemberian Saudah. (Shahih Muslim No.2657) - Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Aku merasa sangat cemburu kepada wanita-wanita yang menyerahkan diri mereka untuk dinikahi Rasulullah saw. Aku berkata: Wanita-wanita telah menyerahkan diri mereka kepada Rasulullah saw. Namun ketika turun firman Allah Taala: Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan boleh pula menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang ingin kamu gauli kembali dari perempuan yang telah kamu cerai. Aku (Aisyah) berkata: Demi Allah, aku melihat Tuhanmu selalu bersegera menuruti keinginanmu. (Shahih Muslim No.2658) - Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.: Dari Atha, ia berkata:
Kami bersama Ibnu Abbas menghadiri pemakaman jenazah di daerah Saraf. Ibnu Abbas berkata: Ini adalah jenazah istri Nabi saw. Apabila kamu mengangkat kerandanya, maka janganlah kamu goyangkan atau goncangkan, dan berhati-hatilah. Sesungguhnya Rasulullah saw. itu memiliki sembilan orang istri, beliau biasa menggilir yang delapan dan tidak menggilir yang satu. (Shahih Muslim No.2660)
11. Anjuran menikahi wanita yang beragama
- Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Nabi saw. beliau bersabda: Wanita itu dinikahi karena empat perkara; karena harta bendanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, maka kamu akan beruntung. (Shahih Muslim No.2661)
12. Tentang wasiat terhadap kaum wanita
- Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya wanita itu seperti tulang rusuk. Jika kamu berusaha meluruskannya, maka kamu akan mematahkannya. Tetapi kalau kamu biarkan saja, maka kamu akan menikmatinya dengan tetap dalam keadaan bengkok. (Shahih Muslim No.2669)
13. Seandainya tidak ada hawa, maka selamanya wanita tidak akan berkhianat kepada suaminya
- Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Seandainya tidak ada Hawa, niscaya wanita selamanya tidak akan berkhianat kepada suaminya. (Shahih Muslim No.2673)
Buat Facebook Comment, klik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar