Slide Cahaya - Hati

Nurul Qolby 1234567 Slideshow: Nurul’s trip from Jakarta, Java, Indonesia to 3 cities , Bangladesh and Indonesia (near Benteng, Selayar Island) was created by TripAdvisor. See another Indonesia slideshow. Create a free slideshow with music from your travel photos.
http://tripwow.tripadvisor.com/tripwow/ta-009b-86da-4384

Kamis, 24 Maret 2011

Hukum Air Sisa Minuman Manusia Dan Binatang

OLEH:ustadz ir.aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
     24/03/2011

Asy-Syu'ar yang dimaksudkan dengan sisa minuman adalah apa yang masih terdapat pada bejana setelah diminum. Sisa air tersebut terbagi beberapa bagian, yaitu sebagai berikut.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiaPWu90Z2mtZbY9ozesXtWZGthUkIw-Ayq1RR_pLSnHR_mUbXcvA15bIgt0RN3t3DzV3nibDuB-U9VjFQnwj7lN7TfMRY2ELmv29k6tJBlvtU5JjjLsmRFY805Nd8NoHAHfPNLOKiPMOGv/s1600/MINUM+air+DINGIN.jpg
1. Sisa Minuman Manusia
    Air sisa minuman manusia adalah suci, baik peminumnya orang muslim maupun orang kafir, atau dalam keadaan junub maupun haid.
    Adapun firman Allah yang artinya,
"Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis,"
maka maksudnya ialah najis majnawi dilihat dari segi kepercayaan mereka yang salah dan mereka yang tidak waspada menjaga diri dari kotoran-kotoran serta najis. jadi, bukanlah diri atau tubuh mereka yang najis itu, Karena mereka boleh bergaul dengan kaum muslimin, sementara para utusan dan duta-duta mereka berdatangan kepada Nabi saw. dan memasuki masjid. Dan, sejarah tidak pernah mencatat bahwa Nabi saw. pernah menyuruh mereka untuk mencuci perkara-perkara yang berhubungan dengan tubuh mereka.
    Aisyah r.a. berkata,

   "Saya minum dan saya waktu itu sedang haid. Lalu saya berikan air minum itu kepada Nabi saw., lantas beliau meletakkan mulutnya pada bekas tempat mulutku untuk meminum air tersebut."
(HR Muslimin)

2. SISA MINUM BINATANG YANG BOLEH DIMAKAN DAGINGNYA.



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhH2ANbjKwIm4Tv_qWsPZyWaoP_C1NJTRtKoDjTILskh2TCv0TDGVt2h7HJTr8wNCi6eAKeZs2MfNs2PpnOhxLkA95jWnvE0ovBoFDgoS9x2WBQO4wu_gaTkowzE-kpmkh-zaUSo7K4p4Om/s320/menyusui.jpg


Air sisa minuman binatang yang boleh dimakan dagingnya adalah suci karena air liurnya keluar dari daging yang suci hingga hukumnya tidak berbeda dengan sisa minuman manusia. Abu bakar Ibnu Mundzir mengatakan, "Para ulama berijma' bahwa sisa minuman binatang yang dimakan dagingnya, boleh diminum dan dipakai untuk berwudhu


3. SISA MINUM BAGAL, KELEDAI, BINATANG, DAN BURUNG BUAS
    Ia juga suci karena berdasarkan hadits Jabir r.a.,
    "Nabi saw. pernah ditanyam, 'Bolehkah kita berwudhu dengan sisa minuman keledai?'  Jawab Nabi saw.,  Boleh! semua binatang buas, ' " (HR Syafi'i, Daruquthin, dan Baihaqi, katanya, "Hadits ini mempunyai sanad yang bila dihimpun sebagian dengan lainnya, maka ia akan menjadi kuat.")

     Ibnu Umar r.a berkata
    "Dalam salah satu perjalanan, Nabi saw. berangkat pada waktu malam. Rombongan itu melewati seorang laki-laki yang sedang duduk dekat kolamnya. Umar pun bertanya padanya, 'Apakah ada Binatang buas yamg minum dekat kolammu pada malam ini? 'Nabi saw. bersabda, 'Hai pemilik kolam, jangan hiraukan pertanyaannya itu. itu keterlaluan! yang masuk ke perut binatang, maka itu adalah memang rezekinya, sedangkan yang tersisa, maka ia menjadi minuman kita dan suci lagi menyucikan. ' " (HR Daruquthni)

    "Dari Yahya bin Sa'id bahwa Umar pergi bersama rombongan yang didalamnya terdapat Amru bin Ash, hingga sampailah mereka di sebuah kolam. Amru bertanya, ' Hai pemilik kolah, apakah kolam ini pernah didatangi binatang buas untuk minum?'  'Tidak usah dijawab pertanyaan itu.' Kata Umar, 'karena kita boleh minum di tempat minumnya binatang buas. Sebaiknya, binatang pun juga boleh minum di tempat kita, ' " (HR Malik dalam al-Muwaththa')

http://wisconsinanimals.homestead.com/files/QuickSiteImages/water_cat_drinking-water.jpg

4. SISA MINUMAN KUCING
    Sisa air minuman kucing adalah suci berdasarkan hadits Kabsyah binti Ka'ab yang tinggal bersama Abu Qatadah bahwa pada suatu ketika Abu Qatadah masuk ke dalam rumah. Kemudian Kabsyah menyediakan air minum untuknya. Tiba-tiba datang seekor kucing yang meminum air itu dan Abu Qatadah pun memiringkan mangkok hingga binatang itu dapat meminumnya.

     Ketika Abu Qatadah melihat Kabsyah memperhatikan tindakanya, ia pun bertanya, "Apakah engkau tercengang wahai anak saudaraku?" "Benar," ujarnya.
Abu Qatadah berkata, "Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda,
     'Kucing itu tidak najis, Ia termasuk binatang yang berkeliling dalam lingkunganmu. ' " (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, "Hadits ini hasan lagi sahih." Disamping itu, Bukhari dan lainya telah menyatakan kesahihan hadits ini).

http://farm4.static.flickr.com/3471/3266944834_042dba91c7.jpghttp://www.treehugger.com/dog-drinking-water.jpg
5. SISA MINUMAN ANJING DAN BABI
    Air sisa minuman anjing dan babi adalah najis yang harus dijauhi, Mengenai hukum najis yang harus dijauhi. Mengenai hukum najis sisa air minum anjing ialah berdasarkan hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah r.a bahwa Nabi saw. Bersabda,
    "Bila anjing minum pada benjana salah seorang diantaramu, hendaklah tempat bekas minum itu dicuci sebanyak tujuh kali,"

     Dan, menurut riwayat Ahmad dan Muslim,

    "Membersihkan berjana salah seorang kamu bila dijilati anjing ialah dengan membasuhnya sebanyak tujuh kali; dan cucian yang pertama kali mestilah dengan tanah,"

     Demikian pula sisa minuman babi, yaitu dihukumkan najis karena kotor-,
Menjijikkan, dan berdasarkan nash-nash Al-Qur'an yang sudah jelas.

Sumber FIQIH SUNNAH
http://img402.imageshack.us/img402/1663/commentsfb.png
Buat Facebook Comment, klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar