|  | BAB PERTAMA. POKOK-POKOK AJARAN ISLAM TENTANG          HALAL DAN HARAMPERSOALAN halal-haram adalah seperti halnya soal-soal          lain, di mana orang-orang jahiliah pernah tersesat dan          mengalami kekacauan yang luarbiasa, sehingga mereka berani          menghalalkan yang haram, dan mengharamkan yang halal.Keadaan yang sama pernah juga dialami oleh golongan          penyembah berhala (watsaniyin) dan ahli-ahli kitab.
 Kesesatan ini akhirnya dapat menimbulkan suatu          penyimpangan yang ekstrimis kanan, atau suatu penyimpangan          yang ekstrimis kiri.
 Di pihak kanan, misalnya: Kaum Brahmana Hindu, Para Rahib          Kristen dan beberapa golongan lain yang berprinsip menyiksa          diri dan menjauhi hal-hal yang baik dalam masalah makanan          ataupun pakaian yang telah diserahkan Allah kepada hambaNya.
 Kedurhakaan para rahib ini sudah pernah mencapai          puncaknya pada abad pertengahan. Beribu-ribu rahib          mengharamkan barang yang halal sehingga sampai kepada sikap          yang keterlaluan. Sampai-sampai di antara mereka ada yang          menganggap dosa karena mencuci dua kaki, dan masuk kamar          mandi dianggap dapat membawa kepada penyesalan dan kerugian.
 Dari golongan ekstrimis kiri, dapat dijumpai misalnya          aliran Masdak yang timbul.di Parsi. Golongan ini menyuarakan          kebolehan yang sangat meluas. Kendali manusia dilepaskan,          supaya dapat mencapai apa saja yang dikehendaki.          Segala-galanya bagi mereka adalah halal, sampaipun kepada          masalah identitas dan kehormatan diri yang telah dianggapnya          suci oleh fitrah manusia.
 Bangsa Arab di zaman Jahiliah merupakan contoh konkrit,          betapa tidak beresnya barometer untuk menentukan          halal-haramnya sesuatu benda atau perbuatan. Oleh karena itu          membolehkan minuman-minuman keras, makan riba yang          berlipat-ganda, menganiaya perempuan dan sebagainya. Lebih          dari itu, mereka juga telah dipengaruhi oleh godaan syaitan          yang terdiri dari jin dan manusia sehingga mereka tega          membunuh anak mereka dan mengunyah-ngunyah jantungnya.          Godaan itu mereka turutinya juga. Perasaan kebapaan yang          bersarang dalam hatinya, samasekali ditentang.
 
 "Dan begitu juga kebanyakan dari orang-orang          musyrik itu telah dihiasi oleh sekutu-sekutu mereka untuk          membunuh anak-anak mereka guna menjerumuskan mereka dan          meragu kan mereka agama mereka. " (al-An'am : 137)Para sekutu dari pelindung berhala itu melalui berbagai          cara dalam mengganggu kaum bapa untuk membunuh anak-anak          mereka antara lain:
 
 Satu hal yang mengherankan, yaitu bahwa mereka yang          membolehkan membunuh anak, baik dengan dipotong ataupun          dengan ditanam hidup-hidup, tetapi justeru mengharamkan          beberapa makanan dan binatang yang baik-baik.takut miskin.                          takut tercela, kalau anak yang lahir itu wanita.                          demi bertakarrub kepada Tuhan, yaitu dengan             mengorbankan anak.          
 Dan yang lebih mengherankan lagi, bahwa itu semua          dianggapnya sebagai hukum agama. Mereka nisbatkannya kepada          Allah. Tetapi kemudian oleh Allah, anggapan ini dibantah          dengan firmanNya:
 
 "Mereka berpendapat: ini adalah          binatang-binatang dan tumbuh-tumbuhan yang terlarang, tidak          boleh dimakan kecuali orang-orang yang kami kehendaki          menurut anggapan mereka dan juga diharamkan untuk dinaiki,          dan binatang-binatang yang mereka tidak sebut asma Allah          atasnya karena hendak berbuat dusta atas nama Allah.          (Begitulah) mereka itu kelak akan dibalas lantaran kedustaan          yang mereka perbuat." (al-An'am: 138)Al-Quran telah menegaskan kesesatan mereka yang berani          menghalalkan sesuatu yang seharusnya haram, dan mengharamkan          sesuatu yang seharusnya halal; al-Quran mengatakan: 
 "Sungguh rugilah orang-orang yang telah          membunuh anak-anak mereka lantaran kebodohannya dengan tidak          mengarti itu, dan mereka yang telah mengharamkan rezeki yang          Allah sudah berikan kepada mereka (lantaran hendak) berdusta          atas (nama) Allah; mereka itu pada hakikatnya telah sesat,          dan mereka itu tidak mau mengikuti pimpinan." (al-An'am:          140)Kedatangan Islam langsung dihadapkan dengan kesesatan dan          ketidak-beresan tentang persoalan halal dan haram ini. Oleh          karena itu pertama kali undang-undang yang dibuat guna          memperbaiki segi yang sangat membahayakan ini ialah dengan          membuat sejumlah Pokok-pokok Perundang-undangan sebagai          standard untuk dijadikan landasan guna menentukan halal dan          haram. Seluruh persoalan yang timbul, dapat dikembalikan          kepadanya, seluruh neraca kejujuran dapat ditegakkan;          keadilan dan keseimbangan yang menyangkut soal halal dan          haram dapat dikembalikan. Oleh karena itu ummat Islam menduduki sebagai golongan          penengah (ummatan wasathan) di antara ekstrimis kanan dan          ekstrimis kiri sebagaimana telah ditegaskan sendiri oleh          Allah; yaitu dengan dijadikan ummat Islam ini sebagai ummat          pilihan (khaira ummah) yang diketengahkan ke hadapan ummat          manusia.1
 | 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar