| 3.1 Lapangan GharizahALLAH menjadikan manusia supaya menjadi khalifah di          permukaan bumi dan mengatur kesejahteraan bumi itu. Tujuan          ini tidak akan bisa tercapai, melainkan apabila jenis          manusia ini terus berkembang. Hidupnya berlangsung terus di          permukaan bumi ini baik dengan bercocok-tanam, mendirikan          perusahaan, pertukangan atau membuat bangunan-bangunan serta          melaksanakan hak-hak Allah yang dibebankan kepadanya. Dan          supaya kesemuanya itu dapat tercapai juga, maka Allah          melengkapi tubuh manusia ini dengan gharizah (instink) dan          rangsangan-rangsangan yang dapat membawa manusia ini dengan          seluruh daya kemampuannya untuk kelangsungan hidupnya secara          pribadi dan kelangsungan jenis.Di antara sekian banyak gharizah itu ialah makan, dengan          adanya makan ada kenyang, pribadi manusia itu bisa terus          hidup. Dan ada pula gharizah seksual, dimana dengan          tersalurnya gharizah ini jenis manusia itu dapat          berlangsung.
 Gharizah kedua ini sangat kuat sekali pada tubuh manusia.          Oleh karena itu dia selalu minta tempat penyaluran untuk          memenuhi fungsinya dan memuaskan keinginannya. Untuk itu          manusia pasti berhadapan dengan salah sate posisi sebagai          berikut:
 
 Pendirian ini berlaku di kalangan pemeluk-pemeluk agama          Samawi (agama-agama yang datangnya dari Tuhan) yaitu dengan          diharamkannya pembunuhan dan dianjurkannya kawin. Pendirian          ini lebih menonjol lagi terdapat di dalam ajaran Islam yang          mengakui gharizah seksual ini. Untuk itu maka dipermudah          jalan-jalan penyalurannya; di samping Islam melarang hidup          membujang dan menjauhi perempuan. Kemudian dibuatlah          aturan-aturan yang melarang perbuatan zina dengan segala          macam manifestasi dan pendahuluannya.Mungkin manusia akan melepaskan kendali seksualnya,             sehingga akan pergi ke mana saja dan berbuat apa saja             tanpa batas perisai yang membendungnya berupa agama, budi             ataupun adat.Situasi ini terjadi di kalangan aliran-aliran yang bebas             (free thinker) yang tidak beriman kepada Allah dan             nilai-nilai yang luhur. Situasi seperti ini cukup dapat             menjatuhkan derajat manusia kepada derajat binatang dan             menghancurkan pribadi dan rumahtangga serta masyarakat             secara keseluruhan.
Mungkin juga manusia akan menentang gharizah             seksualnya itu, seperti halnya yang terjadi di kalangan             aliran-aliran yang menganggap hubungan seksual itu suatu             perbuatan yang kotor (cemar), melarang perkawinan dan             menganggap celaka kalau kawin, seperti aliran Mano,             kependetaan dan sebagainya.Pendirian ini berarti suatu penguburan terhadap gharizah             dan menghilangkan fungsi gharizah seksual serta             meniadakan kebijaksanaan dzat yang menciptakannya serta             melawan aturan hidup yang mengatur gharizah ini supaya             tersalur sesuai dengan fungsinya.
Mungkin juga manusia akan membuat pembatas yang             beroperasi ke dalam, tanpa menjatuhkan derajat manusia             dan tanpa memberikan kebebasan yang kegila-gilaan             itu.
 Pendirian inilah yang kiranya sangat adil dan bijaksana.          Sebab andaikata tidak ada anjuran untuk kawin, niscaya          gharizah seksual ini tidak akan dapat memenuhi fungsinya          dalam rangka kelangsungan manusia.
 Begitu juga andaikata pembunuhan itu tidak dilarang dan          tidak diharuskannya seorang laki-laki mengadakan hubungan          dengan perempuan, niscaya rumahtangga yang dibina di bawah          naungan kehalusan budi yang tumbuh dari rasa cinta kasih          (mawaddah warahmah) itu tidak akan ada. Dan jika rumahtangga          tidak ada, masyarakat pun tidak akan ada; dan niscaya          masyarakat tidak akan menemukan jalan untuk menuju kemajuan          dan kesempurnaannya.
 
 3.1.1 Jangan Dekat-dekat pada          ZinaTidak mengherankan kalau seluruh agama Samawi          mengharamkan dan memberantas perzinaan. Terakhir ialah Islam          yang dengan keras melarang perzinaan serta memberikan          ultimatum yang sangat tajam. Karena perzinaan itu dapat          mengaburkan masalah keturunan, merusak keturunan,          menghancurkan rumahtangga, meretakkan perhubungan, meluasnya          penyakit kelamin, kejahatan nafsu dan merosotnya akhlak.          Oleh karena itu tepatlah apa yang dikatakan Allah:
 "Jangan kamu dekat-dekat pada perzinaan, karena             sesungguhnya dia itu perbuatan yang kotor dan cara yang             sangat tidak baik." (al-Isra': 32)Islam, sebagaimana kita maklumi, apabila mengharamkan          sesuatu, maka ditutupnyalah jalan-jalan yang akan membawa          kepada perbuatan haram itu, serta mengharamkan cara apa saja          serta seluruh pendahuluannya yang mungkin dapat membawa          kepada perbuatan haram itu. Justru itu pula, maka apa saja yang dapat membangkitkan          seks dan membuka pintu fitnah baik oleh laki-laki atau          perempuan, serta mendorong orang untuk berbuat yang keji          atau paling tidak mendekatkan perbuatan yang keji itu, atau          yang memberikan jalan-jalan untuk berbuat yang keji, maka          Islam melarangnya demi untuk menutup jalan berbuat haram dan          menjaga daripada perbuatan yang merusak.
 
 3.1.2 Pergaulan Bebas adalah          HaramDi antara jalan-jalan yang diharamkan Islam ialah:          Bersendirian dengan seorang perempuan lain. Yang dimaksud          perempuan lain, yaitu: bukan isteri, bukan salah satu          kerabat yang haram dikawin untuk selama-lamanya, seperti          ibu, saudara, bibi dan sebagainya yang insya Allah nanti          akan kami bicarakan selanjutnya.Ini bukan berarti menghilangkan kepercayaan kedua belah          pihak atau salah satunya, tetapi demi menjaga kedua insan          tersebut dari perasaan-perasaan yang tidak baik yang biasa          bergelora dalam hati ketika bertemunya dua jenis itu, tanpa          ada orang ketiganya.
 Dalam hal ini Rasulullah bersabda sebagai berikut:
 
 "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari             akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan             seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena             yang ketiganya ialah syaitan." (Riwayat Ahmad)                          "Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu             menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali bersama             mahramnya."Imam Qurthubi dalam menafsirkan firman Allah yang          berkenaan dengan isteri-isteri Nabi, yaitu yang tersebut          dalam surah al-Ahzab ayat 53, yang artinya: "Apabila kamu          minta sesuatu (makanan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi),          maka mintalah dari balik tabir. Karena yang demikian itu          lebih dapat membersihkan hati-hati kamu dan hati-hati mereka          itu," mengatakan: maksudnya perasaan-perasaan yang timbul          dari orang laki-laki terhadap orang perempuan, dan          perasaan-perasaan perempuan terhadap laki-laki. Yakni cara          seperti itu lebih ampuh untuk meniadakan perasaan-perasaan          bimbang dan lebih dapat menjauhkan dari tuduhan yang          bukan-bukan dan lebih positif untuk melindungi keluarga. Ini berarti, bahwa manusia tidak boleh percaya pada diri          sendiri dalam hubungannya dengan masalah bersendirian dengan          seorang perempuan yang tidak halal baginya. Oleh karena itu          menjauhi hal tersebut akan lebih baik dan lebih dapat          melindungi serta lebih sempurna penjagaannya.
 Secara khusus, Rasulullah memperingatkan juga seorang          laki-laki yang bersendirian dengan ipar. Sebab sering          terjadi, karena dianggap sudah terbiasa dan memperingan hal          tersebut di kalangan keluarga, maka kadang-kadang membawa          akibat yang tidak baik. Karena bersendirian dengan keluarga          itu bahayanya lebih hebat daripada dengan orang lain, dan          fitnah pun lebih kuat. Sebab memungkinkan dia dapat masuk          tempat perempuan tersebut tanpa ada yang menegur. Berbeda          sekali dengan orang lain.
 Yang sama dengan ini ialah keluarga perempuan yang bukan          mahramnya seperti kemanakannya baik dari pihak ayah atau          ibu. Dia tidak boleh berkhalwat dengan mereka ini.          Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:
 
 "Hindarilah keluar-masuk rumah seorang             perempuan. Kemudian ada seorang laki-laki dari sahabat             Anshar bertanya: Ya Rasulullah! Bagaimana pendapatmu             tentang ipar? Maka jawab Nabi: Bersendirian dengan ipar             itu sama dengan menjumpai mati." (Riwayat Bukhari)Yang dimaksud ipar, yaitu keluarga isteri/keluarga suami.          Yakni, bahwa berkhalwat (bersendirian) dengan ipar membawa          bahaya dan kehancuran, yaitu hancurnya agama, karena          terjadinya perbuatan maksiat; dan hancurnya seorang          perempuan dengan dicerai oleh suaminya apabila sampai          terjadi cemburu, serta membawa kehancuran hubungan sosial          apabila salah satu keluarganya itu ada yang berburuk sangka          kepadanya. Bahayanya ini bukan hanya sekedar kepada instink manusia          dan perasaan-perasaan yang ditimbulkan saja, tetapi akan          mengancam eksistensi rumahtangga dan kehidupan suami-isteri          serta rahasia kedua belah pihak yang dibawa-bawa oleh          lidah-lidah usil atau keinginan-keinginan untuk merusak          rumahtangga orang.
 Justru itu pula, Ibnul Atsir dalam menafsirkan perkataan          ipar adalah sama dengan mati itu mengatakan sebagai berikut:          Perkataan tersebut biasa dikatakan oleh orang-orang Arab          seperti mengatakan singa itu sama dengan mati, raja itu sama          dengan api, yakni bertemu dengan singa dan raja sama dengan          bertemu mati dan api.
 Jadi berkhalwat dengan ipar lebih hebat bahayanya          daripada berkhalwat dengan orang lain. Sebab kemungkinan dia          dapat berbuat baik yang banyak kepada si ipar tersebut dan          akhirnya memberatkan kepada suami yang di luar kemampuan          suami, pergaulan yang tidak baik atau lainnya, Sebab seorang          suami tidak merasa kikuk untuk melihat dalamnya ipar dengan          keluar-masuk rumah ipar tersebut.
 
 3.1.3 Melihat Jenis Lain dengan          BersyahwatDi antara sesuatu yang diharamkan Islam dalam hubungannya          dengan masalah gharizah, yaitu pandangan seorang laki-laki          kepada perempuan dan seorang,perempuan memandang laki-laki.          Mata adalah kuncinya hati, dan pandangan adalah jalan yang          membawa fitnah dan sampai kepada perbuatan zina. Seperti          kata seorang syair kuna:
 Oleh karena itulah Allah menjuruskan perintahnya kepada          orang-orang mu'min laki-laki dan perempuan supaya          menundukkan pandangannya, diiringi dengan perintah untuk          memelihara kemaluannya.
Firman Allah:
 Semua peristiwa, asalnya karena pandanganKebanyakan orang masuk neraka adalah karena dosa                kecilPermulaannya pandangan, kemudian senyum, lantas                beri salamKemudian berbicara, lalu berjanji; dan sesudah itu                bertemu.
 "Katakanlah kepada orang-orang mu'min laki-laki:             hendaklah mereka itu menundukkan sebagian pandangannya             dan menjaga kemaluannya; karena yang demikian itu lebih             bersih bagi mereka. Sesungguhnya Allah maha meneliti             terhadap apa-apa yang kamu kerjakan. Dan katakanlah             kepada orang-orang mu'min perempuan: hendaknya mereka itu             menundukkan sebagian pandangannya dan menjaga             kemaluannya, dan jangan menampak-nampakkan perhiasannya             kecuali apa yang biasa tampak daripadanya, dan hendaknya             mereka itu melabuhkan tudung sampai ke dadanya, dan             jangan menampakkan perhiasannya kecuali kepada suaminya             atau kepada ayahnya atau kepada mertuanya atau kepada             anak-anak laki-lakinya atau kepada anak-anak suaminya,             atau kepada saudaranya atau anak-anak saudara             laki-lakinya (keponakan) atau anak-anak saudara             perempuannya atau kepada sesama perempuan atau kepada             hamba sahayanya atau orang-orang yang mengikut (bujang)             yang tidak mempunyai keinginan, yaitu orang laki-laki             atau anak yang tidak suka memperhatikan aurat perempuan             dan jangan memukul-mukulkan kakinya supaya diketahui             apa-apa yang mereka rahasiakan dari perhiasannya."             (an-Nur: 30-31)Dalam dua ayat ini ada beberapa pengarahan. Dua          diantaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan, yaitu          menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sedang yang lain          khusus untuk perempuan.
Dan kalau diperhatikan pula, bahwa dua ayat tersebut          memerintahkan menundukkan sebagian pandangan dengan          menggunakan min tetapi dalam hal menjaga kemaluan, Allah          tidak mengatakan wa yahfadhu min furujihim (dan menjaga          sebagian kemaluan) seperti halnya dalam menundukkan          pandangan yang dikatakan di situ yaghudh-dhu min absharihim.          Ini berarti kemaluan itu harus dijaga seluruhnya tidak ada          apa yang disebut toleransi sedikitpun. Berbeda dengan          masalah pandangan yang Allah masih memberi kelonggaran          walaupun sedikit, guna mengurangi kesulitan dan melindungi          kemasalahatan, sebagaimana yang akan kita ketahui nanti. Dan          apa yang dimaksud menundukkan pandangan itu bukan berarti          memejamkan mata dan menundukkan kepala ke tanah. Bukan ini          yang dimaksud dan ini satu hal yang tidak mungkin. Hal ini          sama dengan menundukkan suara seperti yang disebutkan dalam          al-Quran dan tundukkanlah sebagian suaramu (Luqman 19). Di          sini tidak berarti kita harus membungkam mulut sehingga          tidak berbicara.
Tetapi apa yang dimaksud menundukkan pandangan, yaitu:          menjaga pandangan, tidak dilepaskan begitu saja tanpa          kendali sehingga dapat menelan perempuan-perempuan atau          laki-laki yang beraksi.
Pandangan yang terpelihara, apabila memandang kepada          jenis lain tidak mengamat-amati kecantikannya dan tidak lama          menoleh kepadanya serta tidak melekatkan pandangannya kepada          yang dilihatnya itu.
Oleh karena itu pesan Rasulullah kepada Sayyidina          Ali: "Hai Ali! Jangan sampai pandangan yang satu             mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pada             pandangan pertama, adapun yang berikutnya tidak boleh."             (Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tarmizi)Rasulullah s.a.w. menganggap pandangan liar dan menjurus          kepada lain jenis, sebagai suatu perbuatan zina mata.
Sabda beliau: "Dua mata itu bisa berzina, dan zinanya ialah             melihat." (Riwayat Bukhari)Dinamakannya berzina, karena memandang itu salah satu          bentuk bersenang-senang dan memuaskan gharizah seksual          dengan jalan yang tidak dibenarkan oleh syara'. Penegasan          Rasulullah ini ada persamaannya dengan apa yang tersebut          dalam Injil, dimana al-Masih pernah mengatakan sebagai          berikut: Orang-orang sebelummu berkata: "Jangan berzinal"          Tetapi aku berkata: "Barangsiapa melihat dengan dua matanya,          maka ia berzina."
Pandangan yang menggiurkan ini bukan saja membahayakan          kemurnian budi, bahkan akan merusak kestabilan berfikir dan          ketenteraman hati.
Salah seorang penyair mengatakan: "Apabila engkau melepaskan pandanganmu untuk             mencari kepuasan hati. Pada satu saat pandangan-pandangan             itu akan menyusahkanmu jua. Engkau tidak mampu melihat             semua yang kau lihat. Tetapi untuk sebagainya maka engkau             tidak bisa tahan." | 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar