Slide Cahaya - Hati

Nurul Qolby 1234567 Slideshow: Nurul’s trip from Jakarta, Java, Indonesia to 3 cities , Bangladesh and Indonesia (near Benteng, Selayar Island) was created by TripAdvisor. See another Indonesia slideshow. Create a free slideshow with music from your travel photos.
http://tripwow.tripadvisor.com/tripwow/ta-009b-86da-4384

Rabu, 23 Maret 2011

AIR YANG BERNAJIS

http://www.abatasa.com/dirmember/00001/urifacorporation/album/50537/album-50537-l.jpg
OLEH:ustadz ir.aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.
       24/03/2011

4. Air yang Bernajis
    Adapun jenis air yang bernajis dalam hal ini, terdapat dua keadaan, yaitu sebagai berikut.
  Pertama,  bila najis itu mengubah salah satu dari rasa, warna, atau baunya. Berdasarkan kondisi ini maka para ulama sepakat bahwa air itu tidak dapat dipakai untuk bersuci sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Mundzir dan Ibnu Mulqin.
   Kedua, bila air tetap dalam keadaan mutlak. Dengan arti kata lain, salah satu diantara sifatnya yang tiga tadi tidak berubah. Hukumnya ialah adalah suci dan menyucikan, baik kada air tersebut sedikit maupun banyak. Alasannya adalah hadist dari Abu Hurairah r.a.,


       "Seorang badui berdiri lalu kencing di masjid. Orang-orang pun langsung berdiri untuk menangkapnya. Maka bersabdalah Nabi saw., 'Biarlah dia! Cukuplah kalian menuangkan pada kencingnya itu setimba atau seember air! kamu dibangkitkan adalah untuk memberikan kemudahan bukan untuk menyukarkan. " (HR Jama'ah kecuali Muslim)
    Juga hadist Abu Sa'id al-Khudri r.a.,

    "Ada orang yang bertanya, 'Ya Rasulullah, bolehkah kita berwudhu dari telaga budha ah?" Nabi saw. bersabda, 'Air itu suci lagi menyucikan. Tak ada satu sebab pun yang menyebabkan air itu najis' " (HR Ahmad, Syafi'i, Abu Dawud, Nasa'i, dan Tirmidzi). 


Tir-midzi mengatakan hadits ini hasan, sedang Ahmad berkata, "Hadist telaga Budha'ah adalah sahih. "Hadits ini disahihkan pula oleh Yahya bin Mu'in dan Abu Muhammad bin Hazm.

   Ini juga merupakan pendapat dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Hasan Basri, Ibnu Musayyab, Ikrimah, Ibnu Abu Laila, Tsauri, Dawud azh-Zhahiri, Nakha'i, Malik, dan lain-lain. Al-Gazali berkata, "Saya berharap kiranya mazhab Syafi'i mengenai air, akan sama dengan mazhab Malik"

     Adapun hadits,

   "Abdullah bin Umar r.a. bahwa nabi saw, pernah bersabdam, 'Jika air sampai dua kulah maka ia tidaklah mengandung najis. ' " (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan an-Nasa'i),
maka ia adalah hadits mudhtharib,

Artinya hadits tidak jelas, baik dari segi sanad maupun matannya
    Ibnu Abdil Barr didalam kitab at-tahmid mengatakan, "Pendirian Sya-fi'i mengenai hadits dua kulah, adalah mazhab yang lemah dari segi penyelidikan dan tidak berdasarkan kepada alasan yang kuat."



Sumber FIQIH SUNNAH
http://img402.imageshack.us/img402/1663/commentsfb.png
Buat Facebook Comment, klik disini

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Thank's buat infonya...

blog abang keren ^^

Posting Komentar